BERITABETA.COM, Ambon – Tak diakui sebagai mata rumah parentah di Negeri Batu Merah, keluarga Hatala melayangkan gugatan terhadap keputusan Saniri yang telah menetapkan secara votting mata rumah Nurlette sebagai mata rumah perintah Negeri setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perwakilan mata rumah Hatala Abdi Hatala dalam keterangannya menyampaikan, gugatan mata rumah Hatala itu telah disampaikan ke PTUN pada 15 Mei 2020 lalu dan telah diterima pada 2 Juni 2020 kemarin.

Bahkan, beberapa tahap pemeriksaan permulaan atas gugatan tersebut telah dilakukan, sehingga telah dinyatakan sempurna untuk ditindaklanjuti ke tahap persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.

“Tujuan kita itu untuk membatalkan dan mencabut keputusan Saniri Negeri yang telah menetapkan mata rumah Nurlette sebagai mata rumah parentah di Batu Merah,” ujar Abdi kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2020.

Menurutnya, penetapan mata rumah perintah yang dilakukan oleh Saniri Negeri Batu Merah Nomor 01 tahun 2020 Tentang Penetapan Mata Rumah Perintah itu cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur maupun perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, penetapan itu dilakukan tanpa mendudukkan hak-hak adat yang ada di negeri tersebut. Untuk itu, demi mempertahankan tatanan hak asal usul yang telah diwarisi oleh para leluhur di negeri setempat, maka masalah tersebut digugat ke PTUN.

“Saniri yang menetapkan mata rumah Nurlette itu melalui proses votting. Ini tidak sesuai dengan hukum adat di Ambon, khususnya di Negeri Batu Merah. Harusnya diatur melalui musyawarah dengan mendudukkan fakta sejarah dan hak-hak adat,” terangnya.

Dirinya berharap, proses hukum yang tengah berjalan di PTUN ini dapat terlaksana secara baik, sehingga hak-hak asal usul negeri Batu Merah bisa kembali pada porsinya. (BB-AMH)