BERITABETA.COM, Ambon - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Pol - PUM) Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, Bahtiar, mengapresiasi Bawaslu yang telah membuat rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Partisipatif.

Apresiasi itu disampaikan Bahtiar mewakili Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta seperti dirilis Pusat Penerangan Kemendagri Kamis, (17/11/2022).

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu. Ada satu Perbawaslu yang baru yaitu Perbawaslu tentang pengawasan partisipasif. Menurut saya ini inovasi dan penting. Artinya, dengan adanya Peraturan Bawaslu ini ada semangat kuat untuk mendorong pengawasan partisipatif," ucapnya.

Secara umum, kata dia, materi dalam Perbawaslu tentang pengawasan partisipatif ini pada prinsipnya didukung sepenuhnya oleh Kemendagri.

"Dan kami khususnya jajaran Kesbangpol seluruh Indonesia, siap bersinergi untuk mendukung kegiatan ini,"timpalnya.

Adapun Pasal 1 ayat 5 Rancangan Perbawaslu tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum menyebut, pemantau Pemilu adalah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum, yayasan, dan perkumpulan.

Di sisi lain, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 maupun UU Nomor 16 Tahun 2018, Ormas dibagi menjadi dua, yakni berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Bahtiar memberikan catatan tentang rancangan Perbawaslu tersebut.

Dia berharap, Bawaslu RI agar menyisipkan norma pemantau Pemilu yakni Ormas baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.

“Izin pimpinan Komisi II DPR RI dan Bawaslu RI kiranya berkenan menyisipkan norma pemantau Pemilu adalah organisasi kemasyarakatan. Karena ada Ormas yang ber-SKT itu sudah terdaftar. Jadi, kami sisipkan norma itu saja,"tuturnya.

Sejauh ini, pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu sudah melakukan rapat konsinyering sebanyak dua kali. Mereka telah menyepakati lima isu yang akan dimuat dalam Perppu.

Pertama, penambahan jumlah anggota DPR sebagai konsekuensi pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Kedua, penambahan daerah pemilihan atau dapil yang juga karena penambahan provinsi di Papua. Ketiga, penyeragaman masa jabatan KPU daerah.

Keempat, memajukan jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT), karena masa kampanye hanya 75 hari, sehingga KPU memiliki waktu mendistribusikan logistik Pemilu.

Kelima, soal ketentuan partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama juga dengan Pemilu 2024.

Selama ini, UU Pemilu mengatur, semua partai peserta pemilu mengikuti pengundian nomor urut. (*)

 

Pewarta : Febby Sahupala