BERITABETA.COM, Bula — Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Azis Yanlua demo membela dua warga Desa Sabuai, [Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam] yang kini menjadi terdakwa pengrusakan alat berat milik CV. Sumber Berkat Makmur [SBM].

Aksi yang berlangsung di depan Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunimua Kota Bula, Kamis [21/10/2021] itu juga diikuti puluhan pemuda dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten SBT Abdul Azis Yanlua dalam orasinya mengatakan, dua warga Desa Sabuai yang saat ini menjalani persidangan itu tidak memiliki riwayat sebagai orang jahat.

Menurutnya, aksi penyelamatan hutan adat yang berujung pada pengrusakan alat berat itu akibat rasa iri masyarakat yang melihat pihak CV SBM semena-mena menebang hutan adat di wilayah tersebut hingga menyebabkan banjir pada 6 Agustus 2021.

"Siapa yang berperan sebagai orang jahat? Orang yang menebang kayu sampai terjadi banjir atau orang yang menghalangi supaya jangan sampai terjadi penabangan kayu yang berlebihan sebagai orang jahat," tanya Abdul Azis Yanlua.

Dia membebekan, puluhan masyarakat dan pemuda hari ini mendatangi kantor yang dipimpin Awal Darmawan Akhmad itu untuk menumpahkan harapan dan mencari keadilan.

Untuk itu, Anggota Komisi A DPRD SBT itu menjelaskan, Pengadilan Negeri Dataran Hunimua sebagai lembaga yang diberi legitimasi oleh Negara harus memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

"Kasus penabangan kayu yang begitu hebat itu ditetapkan dengan pasal yang paling ringan," bebernya

Mantan Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia [GMNI] Cabang Ambon itu menegaskan, sejak leluhur mereka menaru kampung itu hingga kini tidak sekalipun terjadi banjir.

Pasca Imanuel Quedarusman alias Yongki dan kawan-kawan melakukan eksploitasi besar-besaran di hutan adat Sabuai, sehingga banjir menghantam Desa Atiahu, Naiwel, Abuleta dan Sabuai beberapa waktu lalu.

"Bahwa apa yang dilakukan oleh Yongki itu salah besar. Kalau Yongki yang melakukan kesalahan besar, kenapa adik-adik kita ini yang harus dihukum," tandasnya

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten SBT Abdul Azis Yanlua menyampaikan derita warga Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat dalam rapat Paripurna DPRD SBT, Jumat 3 September 2021.

Saat menyampaikan soal dua warga Desa Sabuai, Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam yang kini menjadi terdakwa pengrusakan alat berat milik CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), politisi asal Kecamatan Siwalalat itu bersedih dan bahkan meneteskan air mata.

Yanlua membeberkan, perkara kedua warga Sabuai itu sebagai pangkal dari surat izin perkebunan yang dikeluarkan Pemkab  SBT kepada CV. SBM.

"Ada hukum kausalitas disini, kalau tidak ada izin usaha perkebunan maka tidak ada pengrusakan barang disana. Tidak ada perusahaan yang beroperasi di bawah, tidak ada pembalakan hutan, tidak ada kasus ilegal loging kalau tidak ada yang namanya izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh Pemda SBT," ujar Abdul Azis Yanlua.

Di hadapan Wakil Bupati  SBT Idris Rumalutur, Anggota Komisi A DPRD SBT itu menegaskan, kedua warga Sabuai yang saat ini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri  Dataran Hunimua itu, adalah berjuang untuk membela hutan adat.

Dia bahkan mengaku, aksi yang dilakukan puluhan warga Desa Sabuai pada beberapa waktu lalu, semata-mata untuk melindungi daerah mereka dan membela situs-situs sejarah, termasuk tempat-tempat prasasti milik mereka.

"Padahal mereka sedang berjuang untuk membela daerah mereka, membela situs-situs sejarah dan tempat-tempat prasasti milik mereka" tegasnya. (*)

 

Pewarta : Azis Zubaedi