KPU Maluku Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD

BERITABETA.COM, Ambon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mulai menerima pendaftaran calon anggota DPD RI, DPRD Provinsi hari ini, 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
“Pengajuan bakal calon anggota DPD sudah kami buka hari ini, tanggal 1 Mei hingga tanggal 14 Mei 2023. Waktunya dimulai pukul 08.00 WIT sampai dengan pukul 16.00 WIT,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan di Kantor KPU Maluku, Ambon, Senin (1/5/2023).
Ia menjelaskan, KPU Maluku juga telah siap menerima pengajuan pendaftaran bagi anggota DPRD yang akan dilakukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 pada tingkatan Provinsi Maluku.
"Pada 14 Mei 2023 KPU akan melayani dari pukul 08.00 WIT hingga pukul 23.49 WIT, untuk itu hari pertama pembukan pengajuan bakal calon DPRD belum ada yang mendatangi kantor KPU Provinsi Maluku," katanya.
Menurut Kubangun, pengajuan pencalonan anggota DPRD telah disahkan dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta peraturan KPU Nomor 11 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD.
KPU Maluku, kata Kubangun, juga telah melaksanakan Bimbingan Teknis terhadap tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada KPU Kabupaten/Kota se - Maluku pada bulan April 2023.
“Kami juga melaksanakan sosilisasi acara pengajuan bakal calon anggota DPRD pada partai politik peserta pemilu 2024 dan tata cara pengunaan sistem informasi percalonan ( SILON ),"ujarnya.
Selain itu, KPU Maluku juga telah memberikan pengumuman pengajuan bakal calon anggota DPRD pada sosial media KPU Provinsi Maluku.
"Saya berharap, semua partai politik melakukan pengajuan tepat waktu yang sudah ditentukan supaya semua berjalan aman dan lancar,"tutupnya (*)
Pewarta : Febby Sahupala