Kritisi Birokrasi SBT, Gasam Pertanyakan Prestasi Zainal Fanath yang Memimpin Dua OPD
BERITABETA.COM, Bula — Anggota DPRD Seram Bagian Timur (SBT) M. Umar Gasam nampaknya geram dengan kondisi birokrasi di Pemkab SBT yang selama ini dinilai tidak sesuai.
Selain mempertanyakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih didominasi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt), politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti jabatan ganda yang diberikan kepada Zainal Arifin Fanath.
Dua jabatan yang diperecayakan kepada Zainal ini dinilai tidak mendasar. Zainal oleh Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas diberikan jabatan sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Pelaksana Tugas [Plt] Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia [BKPSDM] Kabupaten SBT.
"Zainal Fanath ini apa kelebihannya, prestasi tidak punya, malas masuk kantor, tidak pernah ada di daerah, tapi dikasih jabatan oleh saudara bupati itu dua lho. Ini kan sungguh luar biasa," beber Ketua Komisi A DPRD SBT, M. Umar Gasam, dalam rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap LKPJ Bupati Tahun 2022 di ruang rapat paripurna DPRD SBT, Rabu (04/05/2023).
Menurut Gasam, harusnya mereka yang menunjukkan prestasi dan kinerja yang baik yang pantas diberikan penghargaan dengan dua jabatan sekaligus, bukan Zainal Arifin Fanath.
"Saya heran itu, indikator apa diberikan jabatan sampai dua itu. Sudah malas, tidak punya prestasi, tidak pernah ada di daerah," ucapnya.
Anggota DPRD SBT dua periode ini mengungkapkan, pada April 2023 lalu, pihaknya ingin melakukan rapat koordinasi dengan BKPSDM SBT.
Apesnya, saat berkoordinasi dengan salah satu staf BKPSDM SBT, informasi yang diperoleh kata dia, Plt Kepala BKPSDM SBT Zainal Arifin Fanath selama ini tidak berada di Kota Bula.
"Di dalam bulan puasa itu saya ingin melakukan rapat koordinasi dengan BKD. Apa jawaban staf di BKD, pak, maaf pak, kepala BKD itu tidak pernah ada di Bula. Kami saja yang staf ini mau hubungi beliau harus melalui istrinya, itu pun tiga sampai empat hari baru dibalas WA kami," ungkapnya meniru penbicaraan salah satu staf BKPSDM SBT. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi