Kukuhkan Polsek Teluti, Kapolda Maluku Juga Launching Aplikasi ‘Nusa Ina’

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Maluku Tengah dan jajarannya serta kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah khususnya Bupati Maluku Tengah dan semua stakeholder serta semua elemen masyarakat di daerah ini yang telah membangun kerjasama yang baik,”ungkap Kapolda.
Sementara itu, Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi dalam laporannya mengatakan landasan yang mendasari kegiatan pengukuhan Polsek Telutih, peresmian Gedung Presisi dan launching Aplikasi Nusa Ina ini adalah UU RI Nomor 2 tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, lanjutnya, Surat Kapolri Nomor B/1278/ii/otl.1.1.1/2021 Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Persetujuan Pembentukan Polsek, Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor : Kep/70/iii/2021 Tanggal 5 Maret 2021 Tentang Pembentukan Polsek Telutih Polres Maluku Tengah.
Dan yang terakhir adalah Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor : STR/85/iii/Kep/2021 Tanggal 29 Maret 2021 Perihal Pengukuhan Kapolsek Telutih Polres Malteng, serta Comander Wish bapak Kapolri tentang transformasi menuju yang presisi.
Menurut Rosita, Polsub Sektor Laimu dibentuk sejak tahun 2009 dan berada di bawah Polsek Tehoru. Jarak dari Polres ke Polsek Telutih 135,9 km bisa ditempuh lewat jalan darat dalam waktu 3 jam 10 menit.
“Usulan peningkatan tipe Polsub Sektor Laimu menjadi Polsek sudah berproses sejak tahun 2017 dan alhamdulillah pada bulan Maret 2021 Polsub Sektor Laimu telah ditingkatkan menjadi Polsek Telutih,”ungkap Rosita.
Dijelaskan, Polsek Telutih telah memiliki lahan bersertifikat untuk pembangunan Markas Komando (Mako) dan asrama seluas 5,383 m2 atas hibah dari Arsyad Walalohun dan Jamal Yamsihu.