Perlu kita ketahui bahwa yang disyaratkan dalam kesengajaan itu adalah meliputi dua hal Wetten and Willen (Mengetahui dan Menghendaki).

Jika dikaitkan pada korupsi yang melibatkan eks Mensos tersebut,  maka ketika menerima uang suap tersebut adalah pelaku mengetahui perbuatan dan akibatnya,  namun pelaku mengendaki hal itu terjadi. Selanjutnya jika tidak dikehendaki mana mungkin perbuatan keji ini terjadi. Artinya rujukan kita sangatlah jelas.

Penulis ingin mengatakan bahwa jika perbuatan tersebut tidak ditahan KPK maka mungkin saat ini masih berlanjut sampai seluruh Bansos dimakan oleh mereka-mereka yang tidak bertanggungjawab.

Salah satu postulat dalam Hukum Pidana yaitu ‘Animus homis est anima scipti’ yang mengandung arti “Kesengajaan seseorang adalah merupakan inti dari perbuatan”.

Mengakhiri tulisan ini, penulis ingin menyampaikan dua hal. Pertama, penulis tidak sejalan dengan tuntutan jaksa terhadap Juliari Peter Batu Bara. Kedua, penegakan hukum terhadap para koruptor harus benar-benar totalitas (Law and Justice) (*)