LSM Nanaku Kecam Tindakan CV. SBM yang Menyeret 26 Warga Sabuai
BERITABETA.COM, Ambon – Sikap bos CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) yang menyeret 26 orang masyarakat adat Desa Sabuai, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ke Polsek Werinama, menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nanaku Maluku.
“Hutan adat dibabat dengan alasan pengembangan perkebunan pala. Belakangan CV. Sumber Berkat Makmur malah mempolisikan sebanyak 26 warga Desa Sabuai, membuat LSM Nanaku Maluku berang”
Lewat Direkturnya, Usman Bugis, LSM yang bergerak dalam bidang lingkungan ini, mengecam keras tindakan yang dilakukan SBM itu.
Kepada beritabeta.com, Usman membeberkan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh CV SBM adalah kejahatan yang tidak bisa ditolelir. Sebab, selain merusak hutan adat Siwalalat, bos CV. SBM telah mengkhianiti masyarakat setempat.
“Tidak bisa ditolelir, ini kejahatan lingkungan yang harus diproses. Sudah merusak hutan adat, sekarang menyusahkan masyarakat kami” ungkap Bugis
Atas tindakan ini, Usman meminta kepada pihak penegak hukum agar mengusut tuntas kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh CV SBM. Pasalnya, pihak perusahaan telah membohongi segenap masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Harus diusut tuntas masalah ini, pihak perusahaan telah membohongi masyarakat. Izin mereka untuk perkebunan tapi faktanya perusahaan ini membabat habis hutan kami,” desaknya.
Sumber yang dihimpun beritabeta.com menyebutkan, CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) hanya mengantomngi izin perkebunan pala, namun fakta di lapangan peruhasaan itu malah menyalahi izin yang dikantongi dengan melakukan pembabatan kayu tanpa izin.
Diketahui pula, perusahaan menjalankan operasinya dengan mengantongi izin dari Bupati Seram Bagian Timur, Mukti Keliobas. Namun instansi teknis justru tak pernah mengeluarkan ijin ke perusahaan ini. Perusahaan ini hanya mengantongi ijin usaha perkebunan.
Ijin dikeluarkan pada tahun 2018 lalu oleh Pemerintah Kabupaten SBT. Keluarnya IUP ke CV SBM diduga tak prosedural. Instansi teknis seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan termasuk Kehutanan, diduga tidak dilibatkan untuk memberikan pertimbangan teknis (BB-AZ)