Selama berdemo di DPRD, para pendemo juga meminta dihadirkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Ismail Umasugi dan Sekertaris Gugus Covid-19, Azis Tomia yang kebetulan juga hadir di sana.

Sekertaris Satgas Covid-19  Kabupaten Buru Azis Tomia  di hadapan pendemo menjelaskan, kewajiban rapid antigen untuk pelaku perjalanan diatur dari pusat dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Maluku.

Secara pribadi, ia juga berharap agar wajib rapid antigen ditiadakan sama seperti dari Ambon ke Pulau Seram dan sebaliknya. Namun, kata dia,  kewenangan itu tetap ada di tangan Gubernur Maluku, sehingga ia meminta untuk sama-sama berjuang agar keinginan masyarakat itu didengar oleh Gubernur Maluku.

Menyoal keinginan dibebaskan biaya rapid antigen,  Tomia maupun Kadis Kesehatan mengaku tidak dapat menyanggupinya, karena kegiatan rapid di klinik dan apotik swasta itu murni dibiayai dan dimodalin swasta.

Sedangkan Ketua DPRD Buru, M Rus Soplestuny mengaku menyambut baik tuntutan para pendemo, soal penghapusan wajib test rapid Namlea - Ambon PP dan digratiskan biaya rapid test antigen.

Ia menambahkan, tuntutan ini akan dibicarakan DPRD Kabupaten Buru dengan Gugus Tugas dan Kadis Kesehatan setempat, sehingga dapat dicari jalan keluar yang terbaik.

"Keinginan adik-adik soal penghapusan wajib rapid tes antigen atau minimal bebas biaya kalau masih tetap berlaku akan disuarakan,"janji Rum Soplestuny.(*)

Reporter : Abd T Ohorella

Editor : Redaksi