Masyarakat Malra Desak Gubernur Maluku Copot Kadis P3A Maluku

"Maka untuk itu kami mengutuk keras tindakan yang di lakukan oleh Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku. Karena mengacuh pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No. 10 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual,"ujarnya.
Para pendemo juga menyampaikan lima poin tuntutan terkait kasus ini :
- Kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat, mengutuk keras tindakan yang di lakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku atas nama (David Katayane) terkait kekerasan seksual terhadap salah satu staf P3A.
- Meminta kepada Gubernur Maluku agar segera meng-nonaktifkan Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku.
- Kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat, meminta kepada Polda Maluku agar segera menindak tegas dan menangkap pelaku kekerasan seksual sesuai hukum yang berlaku.
- Kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat. Meminta kepada pihak komnas HAM dan Polda memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual.
- Kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat akan bersama tua-tua adat menindak tegas dan akan memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan sesuai dengan penerapan sistem hukum adat Larvul Ngabal (*)
Pewarta : Febby Sahupala