BERITABETA.COM, Ambon - Sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), dan Seram Bagian Barat atau SBB, Provinsi Maluku, hingga sekarang semakin krusial. Masalah ini tak kunjung selesai.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah membatalkan Berita Acara Kesepatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 Penyelesaian sengekta tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditandatangani pada 4 Oktober 2022 oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah, dan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Meivri Nirahua, SH, dan Roberth Tutuarima, SH Kuasa Hukum Christian Waileruny selaku Pejabat Pemerintah Negeri Samasuru, Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah kepada wartawan Kamis, (10/11/2022).

Christian Waileruny selaku Pejabat Pemerintah Negeri Samasuru, Tokoh Adat serta Tokoh Masyarakat Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Malteng pada 5 Oktober 2022 telah memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Nirahua-Tuny dan Rekan untuk mengambil langkah hukum terkait permasalahan tersebut.

Nirahua menerangkan, langkah hukum yang ditempuh berupa penyampaian keberatan ke Mendagri dimana substansinya meminta Mendagri membatalkan kesepakatan yang ditandatangani pada 4 Oktober 2022, dan meninjau Pasal 2 Permendagri Nomor : 29 Tahun 2010.

Ia menjelaskan, hal tersebut berpedoman pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan.

“Ya sebelum batas waktu sebagaimana disebutkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, maka pada 20 Oktober 2022, kami telah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Mendagri, terkait kesepakatan yang ditandatangani pada 4 Oktober 2022 oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah, dan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, serta pihak Kemendagri,”kata Nirahua.

Merujuk ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 ayat (3) menyebutkan, dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan atau pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan.

Ayat (4) menyebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja. Ayat (5), dalam hal badan atau pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) keberatan dianggap dikabulkan.

Ayat (6) menyebut, keberatan yang dianggap dikabulkan ditindaklanjuti dengan Penetapan keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan atau pejabat pemerintahan.

Ayat (7) Badan atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 hari kerja setelah berakhinya tenggang waktu sebagaimana dimaksudkan pada ayat (4).

“Ya Permohonan Pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 telah Kami sampaikan dan diterima oleh Menteri Dalam Negeri masih dalam tenggang waktu 21 hari kerja. Sedangkan Mendagri mempunyai waktu untuk menyelesaikan permohonan kami dalam tempo 10 hari kerja,"urai Nirahua.

Ternyata, kata dia, sampai dengan waktu 10 hari kerja telah selesai, tidak ada keputusan atau penyelesaian oleh Mendagri.

"Dengan demikian, Permohonan Pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/2022 yang kami sampaikan dianggap dikabulkan, selanjutnya Mendagri wajib menetapkan keputusan paling lama 5 hari kerja,"tambah Nirahua.

"Namun sampai hari ini tidak ada penetapan keputusan terhadap permohonan kami. Oleh karena itu sesuai Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014, Permohonan Pembatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/2022, dan meninjau Pasal 2 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010 secara sadar dan berdasarkan Undang-Undang, maka dianggap telah dibatalkan oleh Mendagri,"kata Nirahua.

Ia menegaskan, karena Permohonan Pembatalan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 57/BAD III/X/2022, dan meninjau Pasal 2 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010 telah dikabulkan oleh Mendagei, maka tidak ada alasan hukum dalam bentuk apapun bagi Andi Chandra Asadudin Penjabat Bupati SBB, untuk melaksanakan aktifitasnya di wilayah tapal batas Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat.

Jika masih ada, selaku pihak yang diberikan kuasa oleh kliennya mengancam akan melaporkan Penjabat Bupati SBB Andi Chandra Asadudin, kepada Presiden untuk mengevaluasi yang bersangkutan.

Diketahui, sengeketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Malteng dan SBB, tidak terselesaikan sampai sekarang, karena Mendagri menerbitkan Pasal 2 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010 yang dianggap bertetangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 123/PUU-VII/2009.

Selain itu, Kemendagri berpedoman pada Putusan MA Nomor: 46 P/HUM/2010 Tanggal 3 November 2010, Putusan Nomor: 10 P/HUM/2011 tanggal 8 Juni 2011, Putusan MK Nomor: 1/SKLN-VII/2010 tanggal 7 Maret 2011, dan Putusan MA Nomor:14 P/HUM/2012.

Padahal, putusan tersebut ternyata bertentangan dan tidak mempunyai korelasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 123/PUU-VII/2009, serta tidak dapat dipakai sebagai rujukan dalam pelaksanaan Pasal 2 Permendagri Nomor: 29 Tahun 2010.   (*)

 

Pewarta : Febby Sahupala