Menelaah Sisi Hukum Sanksi Pecut bagi Warga Tak Bermasker
Oleh: Muis Pikahulan, SH, MH (Akademisi IAKN Ambon)
Beberapa hari yang lalu, aparat kepolisian telah memberikan sanksi berupa pecut (memukul pakai alat) berupa rotan kepada warga yang enggan mengenakan masker di kota Ambon. Aksi ini kemudian menjadi viral di media sosial dan menuai beragam pendapat terhadap sikap yang diambil aparat kepolisian.
Sebenarnya apa yang dilakukan oknum anggota polisi dengan sanksi pecut menggunakan rotan bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker adalah cara yang keliru untuk mencapai tujuan yang baik.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, setiap tujuan yang baik harus disesuaikan dengan cara (prosedur) yang oleh dan berdasarkan hukum. Hal ini tidak bisa dihindari sebab konstitusi kita menekankan “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum” (Rechstaat,, Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945).
Dengan demikian segala sesuatu yang berhubungan dengan tujuan hukum harus berkesesuaian dengan prosedur yang disediakan hukum pula (Asas Dou Process Of Low). Begitulah cara kerja sistem hukum acara di Republik ini.
Penulis tidak tidak sependapat dengan cara-cara yang dilakukan tanpa adanya sebuah peraturan hukum seperti itu. Masyarakat adalah subjek hukum yang hak individual-nya harus dihormati (asas individual).
Benar bahwa semua demi untuk menertibkan masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah, namun sekali lagi pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan persuasif.
Dalam teori ketaatan hukum ada dua jenis ketaatan “obey” (ta’at/sadar) dan “disobey” (tidak taat/ tidak sadar). Taat hukum karena kesadaran (concousnes) adalah bentuk dari kepahaman yang lahir dari pribadi subjek hukum.
Artinya, orang yang taat hukum karena memang sadar bahwa dengan menaati peraturan tersebut akan ada ketertiban (order) bagi lingkungannya dan memberi manfaat atau kebahagiaan bagi dirinya dan orang banyak (legal happiness).
Hal ini berbeda dengan orang yang tidak taat hukum karena tidak adanya kesadaran hukum. Orang yang tidak taat hukum akan menaati hukum hanya karena takut akan sanksi sekaligus tindakan hukum itu sendiri. Lawrence Mier Fredman menyebut istilah ini dengan sebutan “Perilaku Hukum” (Legal Behavior).
Olehnya itu, kepolisian yang bertugas mengawal ketertiban masyarakat harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai humanis agar terciptanya masyarakat yg taat hukum karena kesadaran.
Penulis juga mengapresiasi pihak kepolisian yang tidak lelah menjaga segenap warga negara agar terhindar dari penyebaran Covid-19. Untuk itu, harus dikeluarkan PERKAP (Peraturan Kapolri) mengenai penanganan masyarakat yang membandel dan tidak mengikuti anjuran pemerintah di tengah pandemi dalam hal memutus mata rantai Covid-19.
Dengan demikian ada dasar hukum, ada wibawa hukum dan ada efektifitas hukum bagi kepolisian dalam mengambil tindakan hukum bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker apabila bepergian dil uar rumah.
Menurut hemat penulis, tidak ada suatu pelanggaran HAM yang dilakukan oknum kepolisian kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam bepergian (di lura rumah) di kota Ambon.
Penulis yakin cawan yang dipakai untuk menertibkan masyarakat tersebut hanya digunakan sebagai simbolisasi untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang membandel.
Sebagai masyarakat, kiranya mendukung setiap tugas yg diembani oleh para aparatur negara dengan cara mengenakan masker yang juga sebagai pelindung diri dari Covid-19. Dalam konteks tugas penertiban masyarakat, pihak kepolisian pun harus tetap menggunakan pendekatan humanistik bagi masyarakat yang membandel.
Namun apabila upaya humanis dan persuasif itu tidak diindahkan maka kepolisian berhak beralih ke upaya represif untuk menjamin ketertiban dan untuk memutus mata rantai pendemi Covid-19. Tetapi sekali lagi, bahwa setiap upaya hukum yang diambil baik prefentif humanis maupun represif harus berkesesuaian dengan peraturan hukum yang berlaku.
Sebagaimana asas hukum klasik “Ketidaktahuan akan fakta – fakta dapat dimaafkan, namun tidak demikian hal-nya dengan ketidaktahuan akan hukum” (Ignorantia ekscusator non juris sed facty).
Semoga masyarakat semakin sadar akan pentingnya kerjasama memutus mata rantai Covid-19 di Ambon, Maluku dan Indonesia (**)