BERITABETA.COM, Ambon – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto resmi menyetujui usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kota Ambon, Provinsi Maluku.

Persetujuan ini ditetapkan dalam  Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07./Menkes/358/2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID- 19).

SK Menkes ini ditandatangani oleh Menkes RI, Selasa, tanggal 9 Juni 2020 di Jakarta dan resmi berlaku sejak ditetapkan.

Dalam penjelasan SK Menkes yang juga diterima redaksi beritabeta.com menyebutkan, Pemkot Ambon wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

SK Menkes

PSBB sebagaimana dimaksud dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Wali kota Ambon melaporkan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud kepada Menkes dengan tembusan kepada Gubernur Maluku.

Secara khusus aturan PSBB tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Permenkes merupakan turunan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berikut enam kegiatan inti aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9 tahun 2020 adalah:

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

  2. Pembatasan kegiatan keagamaan

  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

  4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

  5. Pembatasan moda transportasi

  6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Aturan tersebut tidak memuat sanksi untuk masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Namun penerapan aturan PSBB melalui peraturan gubernur, walikota, dan bupati memuat sanksi untuk masyarakat atau badan usaha yang tidak taat aturan pembatasan sosial (BB-DIO)