BERITABETA.COM, Ambon – Tiga Penjabat Bupati yang mengisih kekosongan jabatan kepala daerah, resmi dilantik Gubernur Maluku, Murad Ismail. Pelantikan dan pengambilan sumpah itu berlangsung di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (26/9/2020).

Penjabat sementara yang dilantik tersebut masing-masing, Melkias Mozes Lohy, Kabupaten Maluku Barat Daya, Rosida Soamole, Kepulauan Aru dan Hadi, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pengukuhan ini didasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Nomor 131.81-3004 Tahun 2020, tentang Penunjukan Penjabata Sementera Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya kepada Melkias Mozes Lohy, Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Maluku saat ini.

Kemudian Surat Keputusan Mendagri, Nomor 131.81-3006 , tentang Penunjukan Penjabat Sementera Bupati Kabupaten Kepulauan Aru kepada Rosida Soamole, yang saat ini menjabat Inspektur di Inspektorat Maluku.

Dan Surat Keputusan Mendagri, Nomor 131.81-3007, tentang Penunjukan Penjabata Sementera Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur kepada Hadi, yang saat ini juga menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Maluku.

Murad Ismail dalam arahanya mengingatkan, jabatan yang diemban merupakan amanat yang harus dipertanggungjawabkan, baik untuk pemerintah maupun kepada Sang Maha Pencipta.

Sehingga diharapkan, Penjabat Sementara yang akan melaksanakan tugas selama 71 hari kedepan, dapat menjaga netralitas dan integritas menjelang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada), di masing-masing kabupaten. Artinya tidak boleh memihak ke calon siapapun hingga penetapan Bupati Terpilih.

“Mari sama-sama mendoakan agar Ketiga Penjabat Sementara yang sudah diamanahkan dapat melaksanakan tugas dengan baik, jujur dan adil. Sisi lain, Pembahasan Perancangan Perda dan Rancangan Peraturan harus melalui persetujuan Mendagri,” katanya.

Untuk menjalankan Instruksi Presiden dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat pelaksanaan Pilkada, kata Murad, Penjabat Sementara perlu memberdayakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  dan TNI/Polri untuk intens memantau jalannya pemilihan umum di masing-masing daerah.

“Penjabat harus menjaga netralitas, berlaku jujur dan adil kepada masyarakat. Kemudian di kabupaten, kegiatan-kegiatan  pemerintahan terkait pembangunan dan pencegahan COVID-19 juga harus dijalankan dengan baik. Pastikan setiap OPD dan ASN tetap bekerja,” ajaknya mengingatkan.

Murad juga mengimbau, perihal adanya komunikasi yang baik antara Pejabat Sementara dengan KPU, Bawaslu dan TNI/Polri, agar di masa kampanye, kondisi daerah tetap aman dan sesuai prosedur atau Protokol Kesehatan COVID-19.

“Kepada Bupati dan Walikota agar melaksanakan kampanye dengan mengajukan cuti sesuai aturan dan harus memilki ijin cuti dari saya,” imbau Murad. (BB-YP)