BERITABETA.COM, Ambon - Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Djasmono sebagai Penjabat  Bupati Maluku Tenggara dan Akhmad Yani Renuat sebagai Penjabat  Wali Kota Tual.

Pelantikan ditandai dengan pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI yang berlangsung di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (31/10/2023).

Djasmono dilantik sebagai Penjabat Bupati Maluku Tenggara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4114 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tenggara.

Sedangkan Akhmad Yani Renuat dilantik sebagai Penjabat Walikota Tual sesuai SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4115 Tahun 2023.

Mendagri dalam surat keputusannya menegaskan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota selama melakukan tugas harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama.

Selain itu, memiliki hak keuangan dan hak protokol yang setara sesuai dengan kepala daerah definitif ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Maluku Murad Ismail sambutannya menegaskan, pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara dan kota Tual yang berada di satu wilayah Kepulauan Kei, serta berasal  dari suku yang sama,  menjadikan agenda-agenda penting kedua pemerintahan selalu seiring sejalan termasuk pelantikan Pejabat Bupati dan Walikota hari ini.

Untuk itu, Gubernur meminta kepada kedua pejabat untuk memperhatikan sungguh-sungguh seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari tugas-tugas yang diemban.

"Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur Penjabat Bupati Dan Penjabat Wali kota akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan, yang berdasarkan hasil evaluasi oleh Kemendagri ada beberapa pejabat yang belum setahun sudah diganti karena kinerjanya tidak baik,"pungkas Gubernur.