BERITABETA.COM, Ambon – Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tengah menyiapkan regulasi mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di kota Ambon.

“Kami telah mengusulkan PSBB ke Pemprov Maluku, selanjutnya akan diteruskan ke pemerintah pusat, karena itu kita akan menyiapkan regulasi pelaksanaan PSBB,” kata Walikota di Ambon, Kamis (30/4/2020).

Menurut Walikota, selain menyiapkan regulasi, Pemkot Ambon juga akan meningkatkan kegiatan penyuluhan mengenai pencegahan penularan Covid-19 dan penerapan PSBB ke masyarakat, termasuk di antaranya menyiapkan selebaran untuk dibagikan ke warga.

“PSBB jika diterapkan maka aktivitas masyarakat dibatasi bukan dilarang, karena itu sosialisasi perlu disampaikan ke masyarakat,” katanya.

Walikota menambahkan Pemkot Ambon mempertimbangkan faktor seperti ketersediaan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukung penerapan PSBB.

“Segi kesiapan keuangan kita telah siapkan karena seluruh kegiatan fisik pada 2020 ditangguhkan, seluruh kegiatan kita konsentrasikan untuk penanganan COVID-19,” katanya.

Secara terpisah,  Wakil Ketua DPRD Maluku dari F-PKS,  Abdul Asis Sangkala meminta dilakukan pertimbangkan secara matang atas pengusulan pemberlakuan PSBB kepada Menteri Kesehatan RI untuk wilayah Kota Ambon.

“Semoga Pemkot Ambon melalui gugus tugas provinsi Maluku tidak terlalu tergesa-gesa untuk mengusulkan pemberlakukan PSBB sebab harus dilihat terlebih dahulu kesiapan kita seperti apa,” katanya, di Ambon, Rabu (29/4/2020).

Menurut Asis,  bila PSBB diusulkan ke Kemenkes lalu disetujui kemudian aturannya diberlakukan seperti di Jakarta misalnya, maka harus ada kewajiban pemerintah pusat maupun daerah terhadap masyarakat.

Dicontohkan, ketika pimpinan DPRD provinsi Maluku melakukan kunjungan kerja ke RSUD dr. M Haulussy Ambon, ternyata ada muncul kekhawatiran dari pihak rumah sakit kalau status PSBB benar-benar diberlakukan.

Kekhawatir tersebut menyangkut masalah transportasi yang pasti dibatasi sehingga pihak rumah sakit mengusulkan agar seluruh tenaga medis bisa difasilitasi untuk mendapatkan layanan transportasi.

“Baru satu RS saja sudah mengusulkan seperti itu, sementara rumah sakit yang lain juga harus dipikirkan. Saya juga bertanya, apakah kemudian para tenaga medis difasilitasi mendapatkan tempat nginap di satu lokasi dan mereka menyatakan setuju,” ujarnya.

Sementara di Kota Ambon terdapat tiga rumah sakit yang menangani PDP dan jika rumah sakit pusat beroperasi lagi, maka jumlahnya menjadi empat sehingga kondisi mereka juga perlu dipikirkan.

Saat ini Pemprov Maluku maupun Pemkot Ambon harus fokus untuk melayani masyarakat lewat program-program yang telah disiapkan oleh pemerintah lewat Dana Desa, belum lagi ada program jaringan pengaman sosial yang harus dilakukan.

“Saya kira masalah ini diselesaikan terlebih dahulu, dan ketika PSBB ditetapkan, maka ada konsukwensi lanjutan, dan kita harus siap dengan segala sumber daya yang ada,” tandasnya.

Dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, salah satu point untuk pemberlakukan PSBB yakni, jika penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat.

Kemudian kasusnya meluas lintas wilayah dan lintas negara serta berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Ada penjabaran dari Kemenkese tersebut di mana aturan itu menyebutkan kata dan/atau. Kata dan berarti bisa bersama-sama dan kata Atau berarti salah satunya.

“Artinya, tanpa kasus kematian akibat corona pun, kita bisa mengajukan PSBB jika kasus Covid-19 mengalami peningkatan,” tegasnya.

Faktanya, kata dia, di Maluku ada kasusnya tetapi penanganannya masih sangat baik dan kondisinya masih bisa dikendalikan, bahkan kasus kematian akibat virus corona di Kota Ambon juga tidak ada jadi untuk sementara ini tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Ini syarat suatu wilayah dapat menetapkan PSBB dengan aturan sebagai berikut:

1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Bagi wilayah yang ingi menetapkan PSBB, permohonan penetapan aturan PSBB diajukan oleh gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Kemudian, untuk penetapan PSBB lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan oleh bupati/wali kota. Permohonan PSBB harus dilengkapi dengan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, pernyebaran kasus, dan peta penyebaran.

Data lain yang harus diajukan yakni bukti adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidimiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Selanjutnya, kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial dan aspek keamanan juga dapat disampaikan.

Selain itu, menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah. Di sisi lain, dalam penerapan PSBB ada aturan dalam berkendara. Namun, aturan ini baru ditetapkan untuk wilayah DKI Jakarta.

Adapun transportasi penumpang baik umum maupun pribadi perlu diperhatikan dalam membawa jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang. Sementara, untuk layanan ekspedisi barang, termasuk ojek online, hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB (BB-DIO)