BERITABETA.COM, Bula — Oknum guru pada Sekolah Menengah Atas [SMA] di Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] berinisial JR akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap dua orang siswinya.

Kepala Kepolisian Resor [Kapolres] Seram Bagian Timur [SBT] AKBP Agus Joko Nugroho mengungkapkan, kasus yang dilaporkan pada awal Maret 2022 itu sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

"[Kasus ini] kami sudah melakukan gelar perkara sekaligus penetapan tersangka dan tersangkanya juga kita sudah amankan disini [Rutan Polres SBT]," ungkap AKBP Agus Joko Nugroho dalam Press Release yang digelar di Mapolres SBT, Rabu (15/03/2023).

Agus menandaskan, korban kasus pencabulan ini merupakan anak yang berada dibawah umur, sehingga dalam menangani kasus tersebut dilakukan pendampingan langsung oleh Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [PPPA] pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [PMD-PPPA] SBT.

"Ada dua korban SMA Negeri 4 SBT, kita sebut namanya Mawar dan Melati," tandasnya.

Ia membeberkan, pasal yang disangkakan kepada JR yaitu Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 e undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian [Wakapolres] Tanjungpinang ini menambahkan, dalam undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2022, pelaku pencabulan diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Tetapi undang-undang yang baru ini ada penambahan yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sehingga dengan ketentuan ini tersangka kami lakukan penahanan," bebernya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi