BERITABETA.COM, Ambon - Rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon guna membahas  pembongkaran lapak di Terminal dan Pasar Mardika, Ambon  belum mendapatkan kesimpulan atau titik temu.

Rapat yang digelar DPRD Provinsi Maluku pada Selasa (14/3/2023) itu akhirnya diskorsing hingga pekan mendatang.   

"Jadi rapat kita skorsing 1 minggu dan 1 minggu kemudian akan dilanjutkan rapat lagi, belum ada kesimpulan, kalo kesimpulan sementara ada tapi kesimpulan sementara itu bukan untuk dipublikasikan,"ungkap Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun kepada awak media, di Lobby DPRD Provinsi Maluku, Rabu (15/3/23).

Ia mengatakan sekalipun sudah mendengarkan usul dan saran pandangan dari setiap instansi seperti walikota, pemprov, akademika, dan karo hukum yang mewakili dinas perindustrian dan perdagangan namun soal kewenangan harus didudukan bersama pengambil keputusan.

"Kita juga perlu untuk menghadirkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan yang memutuskan tentang kewenangan pengelolaan kawasan mardika, karena kawasan mardika itu terkait dengan terminal dan pasar. Ada aset milik pemerintah provinsi yang juga dikelola oleh pihak pemkot misalkan tipe terminalnya itu  pengelolanya diserahkan kepada pemerintah kota" katanya.

Menurut Benhur, Pemerintah Provinsi Maluku juga telah melakukan MoU dengan pihak ketiga, jadi semuanya harus membicarakan terkait pandangan dan pendapat mereka.

"Tapi yang paling penting adalah kita akan bicarakan lebih lanjut dengan pak sekda dan juga kepala badan keuangan karena didalamnya ada aset lalu kemudian dinas pendapatan, dinas perindustrian, dan juga pemerintahan kota secara utuh, termasuk dengan saran dan pandangan DPRD secara utuh karena kita perlu duduk bersama-bersama" ujarnya.

Benhur menjelaskan sampai saat ini bangunan pasar yang sedang dibangun itu adalah aset dinas perindustrian dan aset pemprov dibawah dinas perindustrian dan perdagangan namun pengelolaannya bisa saja ke pemkot atau pihak lain.

"Itulah yang membuat sehingga kita perlu merumuskan secara baik batas-batas kewenangan  masing-masing pihak supaya kita ingin tidak ada siapapun yang dirugikan baik perorangan maupun yang terwadahi didalam organisasi atau asosiasi" jelasnya  (*)

Pewarta : Febby Sahupala