Ombusman : Pelayanan Publik di Kabupaten SBT Kembali Masuk Zona Merah
![Komisi A DPRD Kabupaten SBT melakukan Kunjungan Kerja [Kunker] ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku di Ambon (foto : Istimewa)](/storage/img/2022/03/komisi-a-dprd-sbt.jpeg)
BERITABETA.COM, Ambon — Untuk kedua kalinya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, menetapkan Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] sebagai daerah dengan pelayanan publik di bawah standar atau zona merah.
Lebel serupa pernah diberikan Ombudsman pada tahun 2019 silam. Kabupaten SBT saat itu juga ditetapkan dengan tingkat kepatuhan rendah yaitu peringkat ke-3 terburuk se-Indonesia untuk penilaian tingkat kabupaten.
Status zona merah pelayanan publik ini tahun 2021 ini, diungkap Kepala Tim Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, Semuel Hatulely dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, Rabu (16/3/2022).
Semuel membeberkan, pelayanan publik di SBT pada 2019 lalu dinilai sesuai undang-undang pelayanan publik yang melibatkan 12 Organisasi Perangkat Daerah [OPD] mendapat nilai 13,48, sehingga dikategorikan zona merah.
"Sedangkan pada 2021, Kabupaten Seram Bagian Timur tetap berada di zona merah walau terjadi kenaikan nilai yaitu 35,53," ungkap Semuel Hatulely.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD SBT M. Umar Gasam menerangkan, pada 14 Maret 2022 lalu Komisi A DPRD Kabupaten SBT telah melakukan kunjungan kerja [Kunker] ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku di Kota Ambon.
Gasam mengaku, dalam pertemuan tersebut, Kepala Tim Bidang Pencegahan Maladministrasi, Semuel Hatulely membeberkan tentang pelayanan pemerintahan di Provinsi Maluku yang menempatkan SBT berada pada urutan ke-10 dari 11 kabupaten/kota dengan zona merah.
"Yang disampaikan memang benar, bahwa pelayanan pemerintahan di Maluku dari 11 kabupaten/kota, SBT termasuk zona merah dan SBT berada pada urutan ke-10 dari 11 kabupaten/kota," ucap M. Umar Gasam.
Untuk itu, dia meminta agar Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas segera melakukan tindakan yang lebih konkret, dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah [OPD].
Menurutnya, banyak Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten [Pemkab] SBT hanya melakukan rekayasa terhadap kinerja mereka dalam memimpin satu OPD, namun realitas di lapangan jauh dari pada yang diharapkan.
"Yang mereka kerja itu sebatas serimoni-serimoni saja, lalu digemborkan ke publik. Tapi sesungguhnya hasil dari kerja mereka itu dinilai oleh Ombudsman merah," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu membeberkan, penilaian Ombudsman terhadap pelayanan pemerintahan pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga [Disdikbudpora] SBT dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Disdukcapil] SBT yang digembar gemborkan selama ini rata-rata merah.
Dia berujar, kurang lebih selama dua tahun Sidik Rumalowak menahkodai Pelaksana Tugas [Plt] Kepala Disdikbudpora SBT dinilai merah oleh Ombudsman, namun tidak pernah dijadikan evaluasi oleh Pemkab SBT.
"Di hasil penilaian Ombudsman, baik Disdukcapil maupun Disdikbudpora semuanya merah. Saudara Sidik Rumalowak dalam menahkodai Dinas Pendidikan SBT sebagai Plt sudah dua tahun dinilai merah oleh Ombudsman," ujarnya.
Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan [Dapil] II yang meliputi Kecamatan Seram Timur, Tutuk Tolu, Kiandarat, Siritaun Wida Timur dan Kilmury itu berharap agar Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas tidak lengah di periodesasi kedua ini.
Dia berpendapat, bupati harus bersikap tegas kepada pimpinan OPD yang sudah tidak maksimal dalam menjalankan tugas pemerintahan, sebab kata dia, kinerja yang buruk dari pimpinan OPD akan menjadi penilaian buruk bagi bupati dan wakil bupati.
"Jangan memimpin sedikit-sedikit ngak enak, maluhati. Pemerintahan ini standar ukurnya ada, sudah saatnya bupati mengevaluasi pimpinan OPD yang boleh saya bilang mereka ini mempecundangi saudara bupati. Di hadapan bupati mengakunya bagus, kerja dan laporan bagus. Tapi faktanya, hasil kerja mereka tidak seperti yang diharapkan," pungkasnya (*)
Pewarta : Azis Zubaedi