Partai Golora Maluku Minta PPS Umumkan C- Hasil Pemilu di Tempat Umum
Untuk itu, sebagai kader Partai Gelora dirinya meminta KPU sebagai lembaga pelaksana pemilu dapat bertanggungjwab melakukan hal ini.
Demikian juga bagi Bawaslu harus dapat memainkan fungsi pengawasannya sehingga apa yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia terkait dengan makna Pemilu jujur dan adil (Jurdil) tidak hanya sebatas slogan tapi menjadi hal yang nyata dilakukan.
“Kita dari Partai Gelora Maluku meminta kepada Bawaslu Maluku agar segera melakukan investigasi terkait tidak dijalankannya Pasal 391 UU Nomor 7 Tahun 2017, jo Pasal 66 Ayat 4 PKPU nomor 25 tahun 2023 ini. Bila hasil investigasi terbukti, maka Pasal 508 UU NO. 7 tahun 2017 harus dipenuhi untuk memberikan rasa adil kepada semua pihak,” tutupnya (*)