BERITABETA.COM, Surabaya — Pelaku kasus pembalakan kayu secara ilegal di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku yang melibatkan S (50) selaku pemilik Usaha Dagang [UD] ZP dinyatakan lengkap dan siap disidangkan oleh Kejaksaan Tinggi [Kejati] Jawa Timur.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Taqiuddin dalam rilis yang diterima beritabeta.com, Senin (20/03/2023) mengungkapkan, berkas perkara ini merupakan hasil pelimpahan dari Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

"Berkas perkara ini merupakan hasil pelimpahan dari Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka pada 14 Maret 2023 dengan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebayak 115.1938 M3," ungkap Taqiuddin.

Taqiuddin membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat [SPORC] Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK yang berhasil mengamankan tersangka pemilik pengangkutan kayu jenis merbau tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan [SKSHHK] di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial S (50) selaku pemilik UD ZP. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 M3," bebernya.

Ia mengaku, sebelum ditangkap, S (50) sempat menjadi buron selama 2 tahun setelah mangkir dari panggilan penyidik Gakkum KLHK dan melarikan diri.

Pada tanggal 19 Januari 2023 malam tambah dia, Tim Operasi berhasil mengamankan tersangka S (50) di sebuah hotel di Surabaya dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000," akuinya. (*)

Editor : Redaksi