BERITABETA.COM, Bula — Nasib apes kini menimpa 7 mahasiswa asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku yang kini mengenyam pendidikan di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah.

Para mahasiswa asal SBT ini, terancam dikeluarkan dari wisma (kontrakan) yang mereka tempati, karena sudah dua tahun,  Pemerintah Kabupaten SBT belum membayar kontrakan tersebut.

"Saya akan meminta uang pembayaran kepada mahasiswa, kalau mereka tidak mau atau menolak terpaksa mereka akan dikeluarkan dari kontrakan," kata pemilik kontrakan, Sarwono saat dikonfirmasi beritabeta.com via telepon selulernya,  Kamis (17/6/2021)

Sarwono menilai, selama ini Pemkab SBT tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan kontrakan. Padahal pada awal 2021 lalu, Pemkab  setempat sudah mengiyakan untuk melakukan pembayaran.

Ia juga mengaku sudah berulang-ulang menghubungi Yani, salah satu pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) yang sejak awal mengurusi kontrakan untuk mahasiswa asal SBT, namun dirinya tidak mendapat respon positif.

"Saya dapat kabar, katanya uangnya sudah ada di bendahara. Kalau pun mungkin mau pembayaran lewat transfer yang penting jelas. Saya mau-nya itu segera diurus, soalnya sudah dua tahun lebih waktunya" ungkapnya

Sarwono juga menegaskan, hingga pada akhir Juni 2021 belum juga dibayarkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak Kelurahan dan RT/RW untuk menahan tujuh mahasiswa asal SBT itu sebagai jaminan.

Ia berharap, Pemkab SBT lewat Dinas Nakertras segera berkordinasi dan melunasi tunggakan kontrakan miliknya sebelum membicarakan lanjutan kontrakan wisma.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu mahasiswa yang dibiayai Pemkab SBT saat dikonfirmasi beritabeta.com Kamis (10/6/2021) mengaku, sudah dua tahun Pemkab SBT tidak membayar kontrakan yang ditempati Ia dan rekan-rekannya.

"Tadi kami sudah ketemu langsung dengan bapak kos, tanggal 15 bulan ini (Juni) genap 2 tahun Pemda SBT tidak bayar kontrakan," ungkap mahasiswa tersebut yang tak mau namanya dipublish.

Ia menjelaskan, seharusnya pada 15 Juni 2021 masa kontrakan berakhir. Namun pemilik kontrakan masih memberi keringanan atau dispensasi bagi enam mahasiswa yang sementara menempati wisma tersebut.

"Sebenarnya tanggal 15 Juni  ini sudah selesai masa kontrak, tapi beliau (pemilik kos) masih beri keringanan sampai tanggal 30 Juni. Kalau tidak bayar, berarti pemilik kos keluarkan kita," jelasnya (BB-AZ)