Penjabat Sekda Maluku Buka Rakor Pengawasan Daerah

BERITABETA.COM, Ambon – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2019 yang dipusatkan di Hotel Marina, Rabu (18/12/2019)
Kegiatan yang diselenggarakan Inspektotat Provinsi Maluku ini turut dihadiri Inspektur Wilayah IV dan Plt. Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar Sinaga, Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, Inspektur kabupaten/kota se-Maluku, serta para Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutan yang dibacakan Penjabat Sekda Maluku, Kasrul Selang mengingatkan, esensi rapat pengawasan yang dilaksanakan, bukanlah semata-mata bertemu dan bertatap muka saja. Namun lebih dari itu, dalam rakor ini harus ada integrasi, keterbukaan dan komitmen kuat serta pemanduan seluruh sumber daya pengawasan yang ada dalam rangka pencapaian satu tujuan penyelenggaraan pemeribtahan daerah yang lebih baik.
“Dengan berkoordinasi dengan baik, komitmen pimpinan serta dukungan pengawasan yang efektif, kata gubernur, sekat-sekat yang menghambat kemajuan negeri ini satu persatu akan kita hancurkan bersama,” kata gubernur.
Dikatakan, Rakorwasda bukan hanya sebagai suatu rutinitas tetapi sebagai suatu semangat baru untuk mewujudkan aparatur pengawasan berkualitas dan penyelenggaraan pemerintahan yang ersih, dinamis serta akuntabel.
Menurutnya, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sangat efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan pada internal pemerintahan. Pertama, dapat memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan oenyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Kedua, memberikan peringatan dini dan meningkatkan manajemen resiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Ketiga, memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dab fungsi instansi pemerintah. Namun perwujudan tersebut, tambah gubernur, dinilai belum tercapai secara optimal.
“Hal ini dilihat dari masih banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi dan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sesuai catatan Komisi Perantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2004 sampai dengan 2019 terdaoat 124 kepala daerah yang terjadi korupsi. Tahun 2019 ini saja sudah 9 kepala daerah yang terjaring OTT,'” beber gubernur.
Selain itu, sebut gubernur, masa lalu unit pengawasan internal yang lebih menitikberatkan pencairan kesalahan organisasi, yang ujung-ujungnya membuat list daftar dosa dan kesalahan, sudah tidak relevan.
“Unit internal audit harus menjadi bagian dari solusi, harus mampu memberikan rekomendasi perbaikan yang mampu memberikan rekomendasi dari suatu penyimpangan,” ungkap gubernur.
Peran konsultatif, pendampingan dan perbaikan organisasi melalui bimbingan, pemberian petunjuk menjadi salah satu titik berat pesan internal audit saat ini. Namun demikian, sebut guberbur, peran watch dog juga masih diperlukan, paling tidak sebagai salah satu upaya penjaminan yang memadai bahwa seluruh tugas dan fungsi telah dilaksanakan oleh manajemen.
“Pemahaman yang baru ini, berakibat pada kereaahan seolah aparatur pengawasan oada era sekarang sudah tidak memiliki “gigi” lagi,” kata gubernur.
Padahal sebagai penjaga “organisasi” dalam bingkai yang terkesan menyeramkan, atau paling tidak ditakuti. Tidak salah memang, papar gubernur, merubah budaya kerja, merubah mind set, melalukan reformasi atas kelemahan-kelemahan yang ada dab mèlaksanakan hal yang baru pasti juga akan menimbulkan benturan-benturan.
Untuk itu, gubernur mengingatkan kepada seluruh aparatur pengawasan internal di Provinsi Maluku, terkait 5 prioritas pembangunan tahun 2019-2024 yang telah disampaikan Presiden.
Pelaksanaan PP RI 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No.18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dimana Inspektorat memiliki 2 fungsi kelembagaan yakni, lembaga struktural yang bettanggungjawab kepada Kepala Daerah tetapi juga fungsisional yakni tanggungjawabnya dapat langsung melapor kepada Mendagri.
Selain itu, membangun unit internal yamg efektif adalah menjaxi tugas bersama.
“Jangan sampai terjadi, ada penolakan dari auditan karena yang ditemui dari proses audit bukan sebuah solusi tetapi bertambahnya persoalan baru karena ketidakefektifan kegiatan internal audit,” jelas gubernur (BB-ENY)