Penyelidikan 21 Jam, Polresta Ambon Tangkap Dua Pelaku Pembunuh La Tole
BERITABETA.COM, Ambon – Proses penyelidikan berlangsung monoton. Selama 21 jam pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya berhasil mengungkap motif kematian La Tole.
Pria yang awalnya disebut jatuh dari Jembatan Merah Putih atau JMP Kota Ambon pada Kamis (19/08/2021) itu ternyata berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak Polresta Ambon menyimpulkan korban dibunuh.
Pernyataan ini disampaikan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol. Leo Simatupang kepada wartawan di Lobi Polresta Ambon, Perigi Lima Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Jumat (20/08/2021).
"Pengembangan selama 21 jam. Pelaku sudah kami tangkap Jumat pagi pukul 08.30 WIT. Pelaku bersembunyi di rumah teman mereka di Negeri Seith Kecamatan Leihitu, yang juga merupakan tetangga korban,” ungkap Kapolresta.
Ia menerangkan kronologis kematian korban berawal dari hubungan pertemanan antara korban dengan dua pelaku yaitu AP (21) dan RB (17), warga Waiheru.
Sebelum korban ditemukan meninggal dunia di bawah JMP, almarhum bersama dua pelaku itu sempat konsumsi miras di salah satu hotel di Kota Ambon.
“Dua pelaku dan korban pesta miras. Disini salah satu pelaku memainkan saklar lampu kemudian ditegur oleh korban. Itu awal terjadi cek-cok,” tambah Kapolresta.
“Kemudian pada saat konsumsi miras secara bergiliran, korban beberapa kali ditawari untuk minum, tapi korban tolak. Disitu awal mula terjadi kesalahpahaman berujung dengan penganiyaan,"urai Kapolresta.
Setelah terjadi percekcokan akhirnya pelaku dan korban berencana pulang ke Waiheru. Tapi, ketika dalam perjalanan dan tiba di JMP mereka berhenti. Percekcokan kembali melibatkan korban dan dua pelaku.
Aksi penganiayaan dilakukan tersangka AP dan RB. Korban dipukul hingga pingsan. Kemudian dua tersangka ini berinisiatif menghilangkan jejak korban, dan dilempar ke bawah JMP.
Harapan dua tersangka, lanjut Kapolresta, jasad korban masuk di laut. Ternyata korban tersangkut di pondasi. Kejadian sekitar pukul 03.00 WIT Kamis 19 Agustus 2021 dini hari.
“Untuk miras itu inisiatif teman korban yang biasa minum dan merupakan tetangga korban,” paparnya.
Kapolresta menjelaskan, penangkapan terhadp pelaku setelah dilacak serta berdasarkan hasil keterangan keluarga korban.
“Kita lakukan komunikasi dengan keluarga tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di desa Seith, "tuturnya.
Kapolresta menyebut, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita yaitu satu kendaraan yang digunakan tersangka pada dini hari saat kejadian.
Ia menambahkan, awalnya 4 orang yang konsumsi miras di hotel. Tetapi salah satu dari empat orang ini tidak ikut pergi dengan tersangka lain pada saat melakukan penganiyaan terhadap korban.
Kapolresta menegaskan, atas perbuatan mereka para pelaku akan dikenakan Pasal 338 dengan ancaman 20 tahun, dan pasal 340 dengan ancaman seumur hidup.
“Kasus ini terus dikembangkan dan didalami. Yang jelas, dari keterangan waktu penganiayaan, korban jatuh dan melihat korban tidak bergerak maka pelaku berinisiatif melempar ke bawah JMP, dengan harapan jatuh ke air, tapi jatuh di tiang pondasi,” pungkasnya.
Pewarta : Febby Sahupala