BERITABETA.COM, Ambon- Komisi I DPRD Provinsi Maluku dan Kepolisian Resort (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (16/02/2021), rapat bersama membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas Kota Ambon, Maluku, pasca kematian Husein Suat, mahasiswa Universitas Pattimura Ambon.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Rapat Komisi I DPRD Maluku di Karang Panjang Ambon ini dihadiri Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Leo Simatupang. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Amir Rumra, dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Maluku.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol. Leo Simatupang memaparkan situasi Kota Ambon usai kasus penusukan terhadap almarhum Husein Suat (23) yang terjadi di kawasan Jembatan Merah Putih atau JMP Poka Ambon, Kamis (11/02/2021), hingga Selasa (16/02/2021), kondisi kamtibmas tetap kondusif.

Kapolresta menjelaskan, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bergerak cepat mengungkap kasus ini di mana telah menangkap dan menetapkan enam orang pelaku yang diketahui terlibat penusukan hingga menyebabkan Husein Suat meninggal dunia. Enam pelaku itu sementara ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon.

Terakhir, lanjut Kapolresta,  satu tersangka berinisial EN (32) actor penusukan yang sebelumnya DPO telah menyerahkan diri Sabtu (13/02/2021), Enam tersangka ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Dari enam tersangka itu, tiga orang diantaranya anak di bawah umur. Seluruh peran tersangka telah diungkap,” jelas Kapolresta Ambon.

Para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan atau kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang jo turut serta membantu melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum. Enam pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Kalau terkait berapa lama para tersangka harus menerima hukuman adalah kewenangan hakim di pengadilan bukan kami. Kami hanya melakukan proses penyelidikan, penyidikan serta pengajuan ke pengadilan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi I Amir Rumra, mengapresiasi pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang telah bertindak cepat untuk menangkap para pelaku tersebut.

Dia berharap, kondisi kamtibmas tetap terjaga dengan memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Ambon.

“Dengan kasus ini, kita berharap Polresta Ambon dan Pulau Pulau Lease terus meningkatkan kamtibmas di wilayah Kota Ambon,” pintanya.  (BB-PP)