PERADI Lantik 30 Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ambon

Lewat pelantikan ini pula, Fahri berharap agar wabah Covid-19 yang sedang melanda dunia, baik Indonesia umumnya dan Maluku khususnya dapat segera berakhir, sehingga aktifitas masyarakat terutama para Advokat dapat kembali melaksanakan tugas dan fungsinya secara normal sebagaimana mestinya.
“Sebagai pimpinan PERADI yang diberikan wewenang konstitusional untuk melaksanakan fungsi negara, salah satu kewenangan itu adalah mengangkat advokat berdasarkan Undang Undang No 18 Tahun 2003,” tandasnya.
“Kami mengucapkan selamat kepada Advokat Peradi Ambon yang baru dilantik tadi. Semoga kita dapat memberi pelayanan dan keahlian ilmu hukum yang terbaik dalam interaksi penegakan hukum kepada masyarakat, begitu juga kepada penyelenggara kekuasaan negara khusus dalam sistem penegakan hukum di Indonesia,”sambungnya.
Ia menjelaskan, pelantikan advokat meliputi pengangkatan sebagai advokat oleh organisasi profesi Advokat PERADI. Vide ex Pasal 2 ayat 2 UU No.18 tahun 2003 tentang advokat, dan sebelum menjalankan profesinya, advokat yang diangkat wajib bersumpah atau berjanji dengan sungguh-sungguh sesuai agamanya di sidang terbuka Pengadilan Tinggi.
“Jadi pengangkatan dan bersumpah atau berjanji adalah dua peristiwa dan dilaksanakan dua institusi yaitu Peradi dan Pengadilan Tinggi. Kami sebut untuk kedua peristiwa tersebut sebagai Pengangkatan Advokat. Peradi melihat perlu efisien dan efektif pelaksanaan kedua peristiwa yang sangat bermanfaat bagi calon Advokat,” urai Pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar ini.
Dikatakan, pelantikan adalah proses akhir dari tahapan disyaratkan menjadi advokat setelah waktu dan proses panjang yang membutuhkan kesabaran, keuletan, tenaga dan biaya yang harus dijalani dan dipikul seorang Advokat.
Di mana, lanjut dia, pelaksanaan PKPA, Ujian Profesi Advokat dan magang dilakukan dan diawasi Peradi, dan proses tersebut sesuai perintah UU Advokat yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh Peradi secara konsekwen dan konsisten.
“Tujuannya agar terbentuk advokat sebagai penegak hukum professional dan proporsional dalam menjalankan profesinya serta tetap menjaga marwah advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile),”jelasnya.
Fahri Bachmid mengingatkan kepada 30 Advokat baru tersebut, agar tetap menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji yang telah dilafalkan, serta taat dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia.
“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang membantu terlaksana pelantikan advokat baru khususnya kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan seluruh jajarannya,” tutup Fahri Bachmid (BB-DUL)