BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 23 Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ambon, Maluku, resmi dikukuhkan pada Selasa 23 November 2021.

Pengukuhan ini ditandai dengan pengambilan sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Dr. Erwin Mangatas Malau berlangsung di kantor Pengadilan Tinggi Ambon.

Sedangkan proses pengangkatan Advokat PERADI dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia atau DPN Peradi Dr. Soedeson Tandra, didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Kajian Peraturan Perundang-Undangan DPN Peradi, yang juga Ketua DPC Peradi Ambon Dr. Fahri Bachmid.

Fahri Bachmid mengatakan selaku Pimpinan Peradi yang diberikan wewenang konstitusional untuk melaksanakan fungsi negara, salah satunya adalah kewenangan untuk mengangkat Advokat berdasarkan Undang Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,

“Begitu juga proses pengajuan sumpah jabatan Advokat ke Pengadilan Tinggi sebagaimana pengukuhan 23 Advokat hari ini,” ujar Fachri Bachmid dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Pada kesempatan ini DPN Peradi dan DPC Peradi Ambon menyampaikan selamat kepada 23 Advokat Peradi Ambon yang baru diangkat dan ambil disumpahnya.

Dia mengingatkan kepada 23 Advokat yang baru dikukuhkan dan diambil sumpah ini, agar dapat menjalankan tugas professionalnya dengan baik dan penuh integritas.

Kemudian, lanjutnya, senantiasa berpegang teguh pada Konstitusi UUD 1945, Undang-undang Advokat, dan segala peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya, sesuai sumpah dan janji Advokat yang telah diikrarkan dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi Ambon.

“Semoga kita dapat memberi pelayanan dan keahlian ilmu hukum yang terbaik dalam interaksi penegakan hukum kepada masyarakat,” harapnya.

Dia mengemukakan, pengangkatan dan sumpah Advokat ini, merupakan proses akhir dari tahapan disyaratkan menjadi seorang Advokat sesuai UU Advokat.

“Di mulai dari menyelesaikan pendidikan tinggi berlatar-belakang hukum yang hampir seluruhnya bergelar sarjana hukum, kemudian mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA, setelah itu lulus ujian profesi advokat, dan magang selama dua tahun secara terus menerus pada kantor Advokat yang berkompeten,”tukasnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Kajian Peraturan Perundang-Undangan DPN Peradi ini juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan pengangkatan dan penyumpahan Advokat PERADI yang  baru, khususnya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ambon beserta seluruh jajaran.

“Kami juga berterimakasih banyak kepada rekan-rekan sekalian yang mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar hingga selesai,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Redaksi