BERITABETA.COM, Ambon – Dewan Pimpinan Cabang [DPC] Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi Ambon menggelar kegiatan pembekalan hukum dan kode etik bagi para advokat [pengacara] Maluku.

Kegiatan ini dirangkai dengan pelantikan Pengurus Young Lawyers DPC Peradi Ambon Masa Jabatan 2022-2025 dan dihadiri Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.M di  hotel The Natsepa, Maluku Tengah, Selasa (1/2/2022).

Otto Hasibuan hadir secara khusus untuk menyampaikan materi pembekalan bagi Advokat muda Maluku serta melantik Pengurus Young Lawyers DPC PERADI Ambon.

Selain Ketua Umum DPN Peradi, kegiatan ini juga dihadiri Ketua Young Lawyers Pusat Andra Reinhard R.S., Pasaribu, S.H.

Wakil Ketua Bidang Kajian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan DPN Peradi Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. yang sekaligus merangkap sebagai Ketua DPC Peradi Ambon kepada beritabeta.com mengatakan kegiatan pembekalan advokat ini merupakan momentum yang penting dan strategis dalam rangka memberikan penguatan serta akselarasi nilai-nilai keadvokatan.

Hal ini sebagaimana yang dirumuskan dalam UU Advokat serta kode etik Advokat.

“Kita berharap dari kegiatan ini dapat memberikan bekal bagi advokat dalam melaksanakan tugas profesionalnya, sejalan dengan prinsip-prinsip pembelaan dan advokasi sesuai standar etik yang berlaku,” kata Fahri.

Menurutnya, Kehadiran Prof. Dr. Otto Hasibuan dalam kegiatan pembekalan Advokat maluku ini sudah sejak lama telah diagendakan, tetapi baru bisa terlaksana pada tahun ini.

“Idealnya kegiatan ini harus dimulai tahun 2019 pada saat pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Ambon, tapi karena situasi bangsa dan selanjutnya terjadi pandemi COVID-19 maka kegiatan pembekalan bagi advokat baru oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan baru terlaksana pada hari ini,” ungkap Fahri Bachmid.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Ir. Sadli IE, M.Si saat  membacakan sambutan Gubernur Maluku mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar DPC Peradi Ambon atas kontribusinya dalam pembangunan hukum di Provinsi Maluku.

“Profesi advokat adalah sebuah profesi yang strategis yang memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainya sebagai institusi penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi,” kata Sekda.

Ia menjelaskan, dalam kedudukan sebagai APH, advokat mestinya dapat memainkan peran pendampingan dan pembelaan hukum kepada klien dan masyarakat sehingga klien benar-benar mendapatkan hak-hak dan perlakuan hukum secara memadai sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Prof Dr. Otto Hasibuan dalam pembekalannya menegaskan, profesi advokat adalah Primus Inter Pares, terbaik dari yang terbaik. Dan karena profesi advokat merupakan officium nobile, profesi terhormat, maka kehormatan merupakan jiwa luhur advokat karena menjunjung tinggi keadilan.

“Supaya melahirkan advokat yang terhormat, diperlukan organisasi advokat yang kredibel. Dan itu hanya bisa dilakukan dengan single bar. Tanpa single bar, mustahil menjaga kehormatan advokat,” tegasnya (*)

Editor : Redaksi