Periksa 64 Fasilitas Olahan Pangan di Maluku, BPOM Klaim 17 Fasilitas Tak Penuhi Ketentuan
BERITABETA.COM, Ambon – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon memaparkan hasil intensifikasi pengawasan olahan pangan menjelang perayaan natal 25 Desember 2022 dan tahun baru 2023.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi [bahaya] beredarnya produk pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Kepala BPOM Ambon Hermanto mengatakan, intensifikasi pengawasan olahan pangan dilaksanakan untuk memberi ketenangan kepada masyarakat khususnya menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“BPOM secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait melaksanakan Intensifikasi pengawasan pangan olahan untuk memastikan peredaran produk pangan aman dan bermutu,”kata Hermanto dalam konferensi pers di Ambon Senin, (19/12/2022).
Ia menjelaskan, agenda intensifikasi pengawasan pangan olahan ini dilaksanakan dalam lima tahap mulai 1 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023.
Adapun yang menjadi target adalah pangan olahan tanpa izin edar (TIE) kedaluwarsa dan rusak [kemasan penyok] kaleng berkarat, sobek, dan lain-lain pada fasilitas peredaran pangan [distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel].
Hermanto mengatakan, dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan ini, petugas BPOM secara mandiri ataupun terpadu selalu memastikan penerapan protokol kesehatan.
"Pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan ini dilakukan sampai dengan 16 Desember 2022 [tahap II] di Provinsi Maluku,”tuturnya.
Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan dengan menggunakan metode offline, serta dilakukan secara terpadu bersama lintas sektor terkait yang tergabung dalam tim koordinasi pengawasan obat dan makanan di daerah dan tim pengawasan barang beredar.
Diantaranya; Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ia menyebut, jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa hingga tahap II sebanyak 64 fasilitas.
Dari jumlah tersebut, Hermanto mengklaim, 47 fasilitas (72 %) memenuhi ketentuan atau MK, dan 17 fasilitas (28 %) tidak memenuhi ketentuan.
"Dari 64 Fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 17 fasilitas (30 %), pangan rusak pada 5 fasilitas (8 %), dan tidak ditemukan pangan olahan tanpa izin edar (TIE) dan/atau TMK lainnya,"klaim Hermanto.
Ia menyebut, jenis fasilitas yang diperiksa terdiri yaitu, 15 distributor (24%), 20 Ritel Modern (31%), dan 29 ritel tradisional (45%).
Total temuan pangan rusak dan kedaluwarsa sebanyak 96 item (2.537 kemasan), dengan nilai Rp14.132.100.
Rincian Temuan
Pangan kedaluwarsa sebanyak 94 item (2.417 kemasan) dengan nilai Rp12.102.100.
Jenis pangan kedulawarsa antara lain: minuman ringan, biskuit, mie instan, minuman serbuk, makanan ringan, BTP, minuman berkarbonasi, wafer, susu, makaroni, bumbu, saus, sambal, kental manis, permen, sirup, kerupuk, kecap. Mie, keju, sayur kaleng, yogurt.
Adapun jenis pangan dengan temuan kedaluwarsa terbanyak yaitu; Minuman ringan sebanyak 1.087 kemasan. Makanan ringan 248 kemasan, dan susu sebanyak 157 kemasan.
Kemudian pangan rusak [kemasan sobek/bocor/berkarat] sebanyak 12 item atau 120 kemasan dengan nilai Rp2.030.000.
Jenis pangan rusak yatu: saus, makanan ringan, coklat, bihun, laksa, Yogurt, UHT.
Selain itu, pangan rusak dan kedaluwarsa sampai dengan tahap II di Kota Tual dan Seram Bagian Barat ditemukan pada ritel tradisional.
“Di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku Tengah, dan kepulauan Aru ditemukan pada ritel tradisional dan ritel modern, sedangkan di Kota Ambon tidak terdapat temuan,”katanya.
Ia menambahkan saat ini intensifikasi pengawasan pangan masih tetap dilaksanakan di Kota Ambon dan Kabupaten/Kota lainnya [tahap III].
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Hermanto menyatakan, terhadap temuan pangan kedaluwarsa dan rusak pada fasilitas distribusi pangan olahan, sesuai dengan riwayat pemeriksaan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan saat ini, diberikan sanksi administratif berupa pembinaan [surat tindak lanjut hasil pengawasan].
“Dan terhadap 10 fasilitas distribusi pangan olahan yang tidak memenuhi Ketentuan diberikan surat peringatan,”tandasnya.
Adapun terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas.
Ia menghimbau kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan agar selalu melakukan cek klik sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan.
"Jangan lupa cek kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik atau tidak penyok, berkarat, sobek, berlubang, rusak. Cek label, baca informasi produk yang tertera dengan cermat. Cek izin dan pastikan memiliki izin edar dari BPOM,” tambah Hermanto.
“Izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM mobile (cek produk), atau mengunjungi website BPOM, dan pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa,"imbaunya. (*)
Pewarta : Febby Sahupala