BERITABETA.COM, Ambon - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah itu untuk memperoleh perizinan, terutama izin edar produk.

Permintaan ini disampaikan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno saat peluncuran Inovasi Pesta Kenari BPOM di Ambon, Kamis (17/6/2022).

Dikatakan, pangan olahan yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar yang diterbitkan Badan POM RI ataupun izin edar PIRT bagi industri rumah tangga pangan. Disamping itu pangan juga merupakan kebutuhan primer masyarakat yang harus dijamin keamanan, mutu, dan gizi.

 “Potensi kebutuhan pangan yang sangat besar ini membuat rawan terjadinya pelanggaran di bidang pangan baik pangan yang tidak memiliki izin edar ataupun pangan yang tidak dijamin keamanan atas cemaran biologi, kimia dan cemaran fisik," kata Wagub Maluku.

Orno menjelaskan, data Badan POM saat kegiatan intensifikasi pangan tahun 2022 menunjukkan masih terdapat produk pangan tanpa izin edar dan produk pangan yang mengandung bahan berbahaya sebanyak 1.51 persen dan mengalami penurunan sebesar 0.26 persen dibanding tahun 2021.

Data Provinsi Maluku menunjukkan bahwa hasil kegiatan intensifikasi pengawasan pangan tahun 2022 masih ditemukan produk pangan tidak memenuhi ketentuan sebesar 56 item dengan 1.714 kemasan, termasuk pangan kadaluwarsa.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa masih ada potensi pelanggaran di bidang pangan di Provinsi Maluku," bebernya.

Mengatasi hal ini, BPOM di Ambon sebagai institusi pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan di Provinsi Maluku, memiliki strategi untuk meningkatkan upaya pendampingan penerbitan izin edar produk pangan PIRT se-Provinsi Maluku.

“BPOM Ambon memiliki terobosan yaitu inovasi Pesta Kenari, yaitu pendampingan penerbitan izin edar PIRT Terbit Sehari se-Provinsi Maluku, merupakan terobosan untuk menginisiasi dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas PM-PTSP dalam pendampingan penerbitan izin edar PIRT,” katanya.

Inovasi tersebut, kata dia, bukti komitmen BPOM Ambon dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan zona integritas menuju WBK dan wilayah birokrasi bersih dan melayani sesuai Permen PAN RB Nomor 90/2021 tentang pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju WBK dan WBPP di instansi pemerintah.

“Saya mengimbau seluruh pimpinan OPD serta seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Maluku yang hadir saat ini baik secara luring maupun daring untuk bersinergi dan berkolaborasi serta mendukung BPOM Ambon dalam membangun zona integritas menuju WBK WBBM serta melaksanakan inovasi, sehingga dapat memberikan manfaat bagi UMKM pangan dan masyarakat di Provinsi Maluku," harapnya (*)

Editor : Redaksi