Diharapkan penerapan ETLE ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara terhadap rambu lalu lintas dan memberikan kepastian hukum bagi pengendara.

Sebelumnya Direktorat Umum Penegakan Hukum Ditlantas Polda Maluku AKP John Baumasse di Kota Ambon menjelaskan bahwa penerapan tilang elektronik ini bekerjasama dengan Kantor Pos, yang bertugas mengirim surat tilang ke alamat pelanggar lalu lintas.

Apabila tidak membayar denda tilang elektronik, pelanggar akan masuk daftar hitam secara daring sehingga tidak dapat melakukan perpanjangan STNK alias blokir STNK, mengurus buku tabungan menggunakan KTP, serta tidak dapat keluar daerah (*)

Pewarta : Febby Sahapula