BERITABETA.COM, Masohi – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), berhasil meringkus tiga penjual sekaligus Bandar judi togel online (kupon putih).

Para pelaku ditangkap di belakang Terminal Binaya Masohi RT. 10 Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi pada,  Senin (31/08/2020) sekitar pukul 15.00 WIT.

“Tiga tersangka yang diamankan berinisial SS, FM dan IW,” ungkap Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi yang didampingi Kapolsek Kota Masohi Ipda Abu Kasim Rahayamtel, komprensi pers kepada awak media di Mapolres Malteng,  Selasa (1/9/2020).

Menurut Umasugi, penangkapan ini berawal ketika para Bhabinkamtibmas pada lima kelurahan dalam Kota Masohi menerima informasi warga dari hasil sambang terkait judi togel online di wilayah binaan mereka.

Atas informasi awal ini, Kapolsek Kota Masohi IPDA A. Kasim Rahanyamtel, kemudian memerintahkan unit intel dan unit reskrim, untuk melakukan penyelidikan terkait dengan informasi yang diperoleh tersebut. Hasilnya, ketiga pelaku diringkus.

Penangkapan ketiga tersangka ini,  juga disertai dengan sejumlah barang bukti. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.14.002.000 (empat belas juta dua ribu rupiah), 57 buah arsip buku kupon putih, satu buah buku catatan pemasukan dan pengeluaran.

Kemudian, ada tiga spidol kecil warna merah, dua buah hand phone merk Oppo warna hitam, dua buah hand phone merk Nokia warna biru serta satu buah papan white board.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui dalam menjalankan aksinya, para tersangka  menjual kupon Togel dengan bola jatuh Sednay dan Hongkong yang dilakukan setiap hari.

Selain itu, penjualan Togel dengan bola jatuh Singapura dilaksanakan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Hadiah dari pemasangan Togel online ini juga berfariasi.

“Untuk hadiah Togel Sednay, Singapura dan Hongkong bila jitu 2 angka baik AK maupun LE sebesar Rp.80.000, untuk 3 angka baik AKL maupun KLE hadiahnya sebesar Rp.700.000. Sedangkan jika jitu 4 angka (AKLE) maka hadiahnya Rp.8.000.000,” beber Kapolres.

Para tersangka diancam hukuman Pasal 303 ayat (1) ke 1e.2e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dan Pasal 56 ayat (1) ke 1e KUHP. Dipidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) (BB-FA)