BERITABETA.COM, Masohi – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah melalui  Polsek Amahai kembali meringkus dua penjual judi toto gelap (togel) yang beroperasi di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada, Senin (31/8/2020).

Kedua pelaku ini diketahui menjalankan praktek menjual togel di Dusun Amrua, Desa Ruta, Kecamatan Amahai dan Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Kabupaten Malteng.

Hasil operasi pembersihan praktek judi togel ini diungkap Kapolres Malteng AKBP  Rosita Umasugi S.K.I dalam press release yang berlangsung di ruang rupat Mapolres Malteng, Kamis (3/9/2020).

Kapolres Malteng yang didampingi Kasat Reskrim AKP Egidio  Sumilat, S.K.I  dan Kapolsek Kecamatan Amahai IPTU Irwan, S.Hi saat merilis hasil penanggakan itu mengungkapkan  kedua tersangka masing-masing, berinisial K (31) dan K (37).

K (31) beralamat di Kelurahan Namaelo, Kota Masohi selaku bandar Togel dan K (37) beralamat di Dusun Amrua, Desa Ruta,  Kecamatan Amahai Kabupaten Malteng. Kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polsek Amahai.

Kedua tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka  secara hukum karena tersandung kasus pidana perjudian.

Dari  tersangka petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 408.000 (empat ratus delapan ribu rupiah), kupon putih sebanyak 298 buah dan dua buah hand phone.

“Saat ini kita masih proses  dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” tandas Kapolres.

Kedua tersangka dapat dijerat pasal 303 tentang perjudian atau sengaja memberikan kesempatan bermain judi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara atau denda dua pulu lima juta.

Sebelumnya, Polsek Kota Masohi, Malteng juga  berhasil meringkus tiga penjual sekaligus Bandar judi togel.

Para pelaku ditangkap di belakang Terminal Binaya Masohi RT. 10 Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi pada,  Senin (31/08/2020) sekitar pukul 15.00 WIT. Tiga tersangka yang diamankan berinisial SS, FM dan IW (BB-ES)