Polres SBT Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Pencurian Kabel di PT Citic CEL
Suwardin berujar, pada 19 Februari 2023, Polres SBT telah melakukan penahanan terhadap tersangka pencurian longboat atas nama Abdurahman Rumakur dan tiga tersangka pencurian kabel jenis Round 5 KV atas nama Said Ali Alhamid, Said Mahdi Alhamid dan Jamil Lestaluhu.
Dia menerangkan, keempat tersangka ini sebelum dimasukkan kedalam ruang tahanan Polres SBT, kondisi mereka dalam keadaan baik dan sehat.
"Pada hari Minggu, tanggal 19 Februari 2023 sekira Pukul 15:00 WIT, telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka atas nama Abdurahman Rumakur. Pada hari Minggu, tanggal 19 Februari 2023 sekira Pukul 17:15 WIT, bertempat di Rutan Polres Seram Bagian Timur telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka atas nama Said Ali Alhamid, Said Mahdi Alhamid dan Jamil Lestaluhu," bebernya.
Sementara untuk kasus Pencurian Kendaraan Bermotor [Curanmor], dia mengaku, masih dalam tahap lidik oleh Satuan Reserse dan Kriminal [Satreskrim] Polres SBT.
"Untuk Curanmor masih lidik, belum sidik," akuinya singkat. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi