Posisi Amahoru di Birokrasi Pemkab SBT Dinilai Hal Biasa
BERITABETA.COM, Ambon – Posisi Ahmat Quardry Amahoru di birokrasi Pemkab Seram Bagian Timur (SBT) yang ditugaskan menakodai dua jabatan, dinilai merupakan hal yang biasa.
Jabatan yang diberikan hanyalah sementara untuk mengisi kekosongan, sebagai staf ahli Bupati dan Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten SBT tidak masalah.
Penegasan ini disampaikan Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Musa Rumakey dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi beritabeta.com, Minggu (22/9/2019).
Musa menjelaskan, Dinas PRKP adalah dinas yang baru. Sebagai dinas yang belum miliki pucuk pimpinan tetap, maka sangat wajar kebijakan Bupati SBT Mukti Keliobas menunjuk Amahoru menjadi PLT pada dinas itu.
“Bupati punya hak dan penilaian untuk menunjuk siapa saja yang dianggap mampu mengisi kekosongan itu, maka bila ada penilaian negative, saya kira itu tidak tepat,”tandasnya.
Menurutnya, jabatan devinitif yang dipegang Amahoru adalah staf ahli Bupati SBT. Sementara jabatan pada dinas perumahan rakyat hanya sebagai pelaksana tugas.
Dijelaskan, pejabat yang ditunjuk sebagai PLT tidak bisa asal-asalan, harus punya jabatan devinitif di instansi lain, dan Amahoru memiliki itu. Untuk itu, kata dia, publik jangan melihat hal ini sebagai sesuatu yang negatif.
“Apa yang saya sampaikan ini berdasarkan yang beliau sampaikan. Dan berita yang dipublis di media, belaiu tidak pernah memberikan keterangan. Jangan sampai ada yang sengaja memperkeruh keadaan ini,” tandasnya. (BB-OV)