BERITABETA.COM, Jakarta – Badan Legislasi DPR RI secara resmi menyetujui perpangjangan masa jabatan kepada desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Keputusan ini disepekati sebanyak 6 fraksi dari total 9 fraksi di DPR dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi DPR, Kamis (22/6). 

Rapat digelar membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Enam fraksi itu antara lain Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mendukung perpanjangan masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa. Menurutnya, wacana tersebut telah sesuai dengan rekomendasi hasil Rakernas partainya beberapa waktu lalu.

"Itu udah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode," kata Andreas seperti dikutip dari CNNindonesia.com

Sementara anggota Baleg dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam mempertanyakan apakah keputusan itu akan berlaku surut jika telah diputuskan. Ia mengusulkan agar perpanjang masa jabatan kades bisa langsung berlaku setelah disetujui di Paripurna.

"Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut," ujarnya.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku. Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan.

"Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita," katanya.

Meski telah disepakati mayoritas fraksi DPR, poin kesepakatan itu belum resmi berlaku. Pengambilan sikap resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripruna selanjutnya.

Sebelummnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades jadi sembilan tahun bertujuan untuk meredam konflik yang muncul usai pemilihan kades (Pilkades).

Halim menjelaskan, dirinya sudah mengamati dinamika pilkades sejak tahun 2014. Menurut Halim, berdasarkan fakta lapangan, ternyata konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa Tanah Air.

Bahkan, di sejumlah desa, konflik antarsesama masyarakat desa itu berlangsung lama sehingga membuat pembangunan desa tersendat.

Sebagai solusi atas konflik berulang tersebut, kata Halim, dirinya sejak Mei 2022 lalu telah menyampaikan usulan memperpanjang masa jabatan kades ini. Halim mengklaim, usulan memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun ini sudah dikaji secara akademis.

"Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta berdasar kajian dengan para pakar, ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatannya ditambah," kata Halim dalam siaran persnya kepada republika, 22 Januari 2023.

Menurut Halim, mengubah masa jabatan kades menjadi sembilan tahun bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun tidak mempengaruhi total masa jabatan kades secara keseluruhan.

Untuk diketahui, UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kades adalah enam tahun. Seseorang dapat menjadi kades maksimal tiga kali masa jabatan.  Halim mengatakan, dirinya mengusulkan agar masa jabatan kades diubah menjadi sembilan tahun, tetapi hanya boleh menjabat maksimal dua kali.

"Sama-sama 18 tahun (total), hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya dua periode yang sebelumnya bisa sampai tiga periode," katanya (*)

Editor : Redaksi