Dikatakan, kondisi yang ada di masyarakat, sedang tidak kondusif. Masyarakat terpolarisasi sebagai ekses dari pemilu sebelumnya, caci maki dan sumpah serapah antarwarga sering muncul di media sosial/dunia maya, sehingga hubungan pertemanan serta persaudaraan terpengaruh.

“Semestinya wartawan (termasuk yang berkompeten) menghindari diksi kadrun atau cebong yang tidak baik itu,” ujar Sapto.

Dengan selesainya UKW di Sidoarjo, Dewan Pers telah mengakhiri UKW sepanjang tahun 2022 di kota petis tersebut. Dari target minimal 1.700 peserta, angka itu telah terlampaui.

 

Acara penutupan uji kompetensi wartawan/jurnalis (UKW/UKJ) di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (16/10/2022).

Seluruhnya ada 1.802 wartawan yang dinyatakan berkompeten, baik kategori muda, madya, dan utama pada tahun ini. Secara keseluruhan, sejak UKW diberlakukan lewat Piagam Palembang, telah ada sekitar 23.000 wartawan yang lolos uji kompetensi.

Menurut Lutfi Hakim, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, angka itu terlalu sedikit dengan jumlah 42 ribu media.

Ia mengusulkan Dewan Pers, dengan dukungan APBN, bisa melakukan UKW setiap tahun untuk sekitar 10 ribu orang.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, mendukung soal ini. Namun demikian, keduanya mengingatkan pada wartawan yang telah lulus uji kompetensi, bahwa tanggung jawabnya menjadi lebih besar karena menyandang predikat kompeten.

Baik Lutfi dan Herik sepakat, bahwa wartawan kompeten tak melupakan UU Pers pasal 3 ayat 1 yang menyebut pers berfungsi sebagai edukasi, hiburan, informasi dan kontrol sosial. Item, panggilan Lutfi, menekankan fungsi media sebagai watchdog amatlah penting.

Item menilai percuma wartawan yang sudah dinyatakan berkompeten tapi tidak melakukan kontrol sosial. Itu bagian dari melindungi kehidupan bangsa.