BERITABETA.COM, Ambon  - Anggota Komisi I DPRD Maluku, Eddyson Sarimanella mengatakan dukungannya atas kehadiran regulasi pemerintah yang menerapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan itu dinilai dapat membantu memantau harta kekayaan ASN dan mengukur etos kerja serta kedisiplinan pegawai.

"Harta kekayaan itu menyangkut LHKPN oleh pejabat negara dan begitu juga harta kekayaan ASN harus dilaporkan kalau itu memang penting. Jadi tidak hanya untuk para pejabatnya saja," kata Edi seperti dikutip dari Antara di Ambon, Kamis (16/9/2021).

Penjelasan Edi terkait penandatanganan PP Nomor 94/2021 oleh Presiden RI tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang didalamnya mengatur masalah kediplinan, kewajiban melaporkan harta kekayaan, hingga terancam dipecat bila bolos kerja.

Menurut dia, kalau ASN dengan standar gaji dan tunjangan sekian rupiah, ternyata  memiliki harta kekayaan yang lebih atau tidak sebanding dengan gaji akan menimbulkan tanda tanya, kecuali ada yang memiliki bisnis sampingan.

Dengan adanya regulasi yang baru ini, maka Bupati, Wali Kota, atau Gubernur agar jeli melihat persoalan ini dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah harus lebih responsif.

Sehingga pelayanan publik diharapkan semakin baik ketika ASN melayani kebutuhan masyarakat yang datang ke kantor mereka untuk berbagai kepengurusan.

"Kalau masyarakat datang, Namun, ASN belum hadir untuk memberikan pelayanan publik pada jam-jam kerja tentunya sudah bertentangan dengan aturan yang berlaku," tandas Edi.

Dari sisi pengawasan itu harus ada tim independen atau dari masyarakat terhadap upaya peningkatan kedisplinan ASN.

Dikatakan, mereka sudah diberi batasan waktu kerja, mendapatkan gaji setiap bulan dan tunjangan lainnya sehingga harus disiplin terhadap jam kerja di kantor.

"Disipilin itu penting sebab kebanyakan ASN ini tidak disiplin dalam segala hal dan mudah-mudahan dengan pemberlakukan regulasi yang baru dari Presiden ini maka mereka harus lebih patuh dalam mengembangkan tugasnya sebagai abdi negara maupun masyarakat,"tegas Edi.

Jadi aturan baru yang diberlakukan ini sangat penting untuk semakin meningkatkan etos kerja dan kedisplinan para pegawai, kemudian mereka juga bisa diawasi oleh ormas atau tim independent (*)

Editor : Redaksi