Rivai mengungkapkan, pemilik karaoke diduga menjerat para korban yang bekerja di tempatnya dengan utang. Hal tersebut yang melatarbelakangi adanya penyekapan.

"(Korban) dijerat dengan utang yang berlebihan dari pemilik karaoke," kata dia.

Puluhan pegawai wanita itu pun disekap di lantai dua sebuah bangunan dan di sebuah vila. Pemilik juga menggembok pintu ruangan tempat mereka berada.

Dilansir dari  Antara, para pekerja tersebut diperlakukan seperti tahanan dan dikunci dari luar setelah selesai kerja.

Menurut pengakuan pekerja, mereka hanya diberi jatah makan satu kali dalam sehari. Makanan yang dibawa pun sering terlambat datang dan baru diberikan pada sore hari.

Sedangkan untuk makan malam, para pekerja diharuskan membeli makanan di kafe bos mereka.  Para pekerja didenda Rp 500.000 jika ketahuan membeli makanan dari luar.

"Para pekerja mengaku iuran sampah per karung mereka bayar Rp 10.000. Kalau ada yang sakit bayar sendiri, apabila tidak sanggup bayar maka biaya ditambahkan ke utang," kata Rivai, seperti dilansir dari Antara.

Untuk biaya mes pun, para pekerja harus membayar Rp 350.000 per orang. Adapun yang menggunakan vila Rp 600.000 per orang. Selain itu, mereka kerap mendapat siksaan fisik.

"Ketika kerja HP mereka disita. Tidak jarang dan hampir semua pekerja pernah dipukuli dan dianiaya bila tidak mengikuti perintah bos atau pemilik kafe," ujar dia.

Kasus ini terbongkar setelah sebanyak 27 orang melarikan diri dari lokasi penyekapan pada Rabu 4 Oktober 2023. Salah seorang korban berinisial E mulanya membuka pintu balkon yang digembok. Teman korban berinisial F lalu mengambil lima seprai untuk disambungkan menyerupai tali.

"Setelah itu mereka turun berpegangan dengan seprai dari ruang penyekapan di lantai 2 ke halaman lokasi penyekapan," katanya.

Setelah kasus ini mengemuka, polisi menyelidiki pemilik karaoke berinisial AL dan RWK. Ternyata diketahui bahwa keduanya adalah buronan polisi dalam kasus TPPO.

"Pemilik karaoke berinisial AL dan RWK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang," kata Rivai (*)

Editor : Redaksi