BKSDA Maluku mendapat dukungan peralatan survei berupa 20 kamera jebak dan satu GPS dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (Ditjen KSDAE) melalui Project Enhancing the Protected Area System in Sulawesi forBiodiversity Conservation (EPASS) pada 2020. Baru di 2021, ia mengatakan upaya mereka untuk mendapatkan bukti keberadaan babirusa maluku membuahkan hasil.

Menurut Danny, dari 10 kamera jebak yang mereka pasang sejak April hingga Juni 2021 di tujuh lokasi di area lintasan satwa di kawasan konservasi di Pulau Buru berhasil mengabadikan keberadaan satwa liar tersebut.

"Selanjutnya akan direncanakan program kegiatan untuk konservasi Babirusa khususnya di Pulau Buru seperti peningkatan patroli pengamanan, penyadartahuan masyarakat serta survei pakan habitat. Selain itu rencananya akan dilaksanakan juga survei monitoring dengan pasang kamera jebak di habitat babirusa lainnya, seperti di Pulau Mangoledan Pulau Taliabu, untuk pembuktian langsung keberadaan babirusa Maluku," ujar Danny.

Babirusa (Babyrousa spp.) merupakan satwa endemik Wallace. Region ini dihuni tiga jenis babirusa yaitu babirusa sulawesi (Babyrousa celebensis) yang sebarannya berada di Pulau Sulawesi, babirusa togean (Babyrousa togeanensis) menyebar di beberapa pulau di Kepulauan Togean, serta babirusa Maluku (Babyrousa babyrussa) yang sebarannya teridentifikasi meliputi Kepulauan Sula, yaitu Pulau Mangole, Taliabu, serta Buru.

Babyrousa spp. termasuk dalam Apendiks I CITES, artinya spesimennya dilarang untuk diperdagangkan baik dalam bentuk hidup dan atau mati dan atau bagian-bagian serta produk turunannya. Satwa liar tersebut juga termasuk dalam daftar IUCN Red List sebagai jenis-jenis yang terancam punah dengan kategori vulnerable.

Secara nasional, jenis babirusa tersebut termasuk dalam jenis dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, sebagaimana lampirannya diubah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018, yang menegaskan bahwa jenis babirusa dilindungi oleh peraturan perundangan.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Exploitasia menyampaikan apresiasi atas upaya dan kerja keras Tim Balai KSDA Maluku dalam upaya memperoleh bukti nyata keberadaan babirusa yang merupakan Satwa Prioritas Nasional yang dilindungi secara penuh sejak 1931.

Lebih lanjut lagi, Indra menyatakan dukungan sepenuhnya untuk upaya-upaya konservasi satwa jenis itu yang akan dilakukan oleh BKSDA Maluku ke depannya.

Selain rekaman foto Babirusa, kamera jebak yang dipasang oleh BKSDA Maluku ternyata juga menangkap beberapa gambar jenis satwa lain seperti gosong maluku (Eulopia wallacei), burung arika (Gallicrex cinerea), gosong kelam (Megaphodius freycinet buruensis), musang/rase (Viverra tangalunga), biawak (Varanus salvatori), rusa timor (Rusa timorensis), dan babi hutan sulawesi (Sus celebensis) (*)

Editor : Redaksi