BERITABETA.COM, Bula — Kejaksaan Negeri [[Kejari] Seram Bagian Timur [SBT] pada kamis pekan kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum [PU] SBT Umar Billahmar.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri [Kejari] SBT Muhammad Ilham saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (26/9/2022).

Ilham membeberkan, pemeriksaan terhadap Umar Billahmar ini untuk dimintai keterangan terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] fiktif pada dinas yang dipimpinnya itu.

"[Kepala Dinas PU SBT Umar Billahmar] sudah dimintau keterangan pada Kamis 22 September 2022," ungkap Muhammad Ilham.

Pasca pemeriksaan ini, dia mengaku, langkah selanjutanya yang dilakukan tim yakni berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah [APIP] setempat.

"Selanjutnya tim akan berkoordinasi dengan APIP, dalam hal ini Inspektorat kabupaten. Ada kesalahan administrasi, makanya kita koordinasi dulu dengan APIP," akuinya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum [PU] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Umar Billahmar dijadwalkan pada Kamis 22 September 2022 [besok] akan menghadiri panggilan jaksa untuk dimintai keterangfan terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas [SPPD] fiktif tahun anggaran 2019 dan 2020.

Pemanggilan terhadap Kepala Dinas PU SBT Umar Billahmar ini untuk kepentingan pengumpulan Bahan dan Keterangan [Pulbaket] yang pertama kali dilakukan Kejaksaan Negeri [Kejari]  SBT.

Kepastian ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] SBT Muhammad Ilham kepada wartawan melalui telepon WhatsApp, Rabu (21/9/2022).

"Ini baru panggilan pertama. Selama ini via telepon saja, karena beliau sibuk, beliau ada di Ambon. Ini juga baru nyampe [Bula] lagi, informasi yang saya peroleh dari Kasi Intel, besok [Kadis PU] bersedia hadir," ungkap Muhammad Ilham.

Dia membeberkan, terkait dugaan kasus ini, pada beberapa waktu lalu Kejari SBT telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah staf Dinas PU SBT untuk keperluan yang sama.

"Masih permintaan data keterangan. Jadi mereka dipanggil untuk memberikan keterangan saja," bebernya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi