BERITABETA.COM, Ambon — Aset gudang buku milik Dinas Pendidikan Kota Ambon yang berlokasi di Kadewatan, Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau Kota Ambon dijadikan rumah bagi tiga Kepala Keluarga [KK].

Hal tersebut diketahui saat Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi [korsupgah] Wilayah V bersama Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah [DPPRD] Inspektorat kota dan Aset Daerah Kota Ambon melakukan On the spot wajib pajak pada Selasa (27/9/2022).

Ketua tim Korsupgah wilayah V Dian Ali kepada wartawan mengungkapkan, setelah bangunan tersebut dibiarkan kosong, ternyata aset milik daerah ini, didiami oleh warga kota selama bertahun-tahun.

“Kenapa dulu lalai ya sudahlah, saya susah ngomongnya. Tetapi ini ada tiga kepala keluarag disini,” ungkapnya.

Ali mengaku, lewat on the spot wajib pajak tersebut, langkah yang diambil yakni dilakukan pemasangan stiker aset daerah, agar tidak diklaim milik pihak lain.

“Yang penting dikasih tanda dulu hari ini, informasikan ini adalah aset Pemda. Selanjutnya mau seperti apa tinggal nanti kita lihat tindak lanjutnya,” akuinya.

Ia berujar, meskipun hal ini menjadi kesalahan masa lalu yang dilakukan oleh pemerintah, namun dia memastikan tetap memberikan solusi yang baik kepada masyarakat agar citra pemerintah tidak menjadi buruk.

"Saya rasa, meski ini kesalahan masa lalu, kita juga harus bermartabat juga tidak semena-mena. Tapi saya tidak bisa ngomong lebih lanjut, karena bukan kami yang bicara. Jangan sampai juga kita penertiban tetapi tidak bijaksana,” tandasnya. (*)

Pewarta : Febby Sahupala