Sholat Idul Adha di Kabupaten Buru Tetap Digelar di Masjid
BERITABETA.COM, Namlea – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru menetapkan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriyah pada Selasa 20 Juli 2021 mendatang di wilayah Kabupaten Buru tetap dilaksanakan di mesjid-mesjid, seperti biasanya.
Keputusan ini disampaikan Wakil Sekertaris Satgas Penenangan Covid-19 Kabupaten Buru, Azis Tomia kepada media ini, usai mengikuti rapat bersama yang dengan Asisten III, mewakili Bupati beserta Satgas Covid, Polres Pulau Buru, Kodim Namlea, MUI Kabupaten Buru, Kemenag, Imam Alburuj bertempat di ruang rapat utama Kantor Bupati, Jumat (16/07/2021).
Menurut Azis Tomia, rapat tersebut memutuskan, bahwa Sholat Idul Adha tetap dilaksanakn di seluruh masjid dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan Takbir keliling dilarang dilaksanakan. Tapi boleh takbir di masjid dengan penerapan prokes.
Selain itu, kata Asis juga diputuskan Hadrat dalam penyelembelihan hewan qurban dilarang dilaksanakan. Pembagian hewan qurban dilarang dilaksanakan di masjid. Pembagian akan dilakukan panitia dengan mengantar ke rumah-rumah para penerima.
"Aparat TNI/Polri dan Satpol PP serta Remaja Masjid akan menjaga pelaksanaan shalat agar sesuai prokes dan meningkatkan kenyaman dalam beribadah,"sambung Azis Tomia.
Bagi warga masyarakat yang sedang sakit dihimbau agar shalat di rumah masing-masing.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Maluku, Djamaluddin Bugis di Kota Ambon menegaskan, pelaksanaan Sholat Idul Adha tahun ini ditiadakan menyusul meningkatnya angka kasus Covid-19 di Kota Ambon.
Menurut Bugis, peniadaan itu juga dilakukan lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kerumunan Masyarakat (PPKM) Mikro di kota Ambon.
Jamaluddin meminta pihak masjid dan juga masyarakat mematuhi aturan tersebut.
Dia menghimbau masyarakat Kota Ambon agar menunaikan shalat di rumah masing-masing untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Saya sarankan untuk tetap menghindari kerumunan," kata Bugis.
Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat (*)
Pewarta : Abd. Rasyid T