Apalagi, aktivitas pertambangan yang dilakukan di Gunung Botak seluas 24.764 hektare dan selama ini  pengelolaannya bersifat ilegal atau perseorangan dan tidak diakomodir oleh negara.

Gubernur Maluku berharap pemerintah pusat segera turun tangan agar manfaat dari tambang Gunung Botak dapat dirasakan oleh masyarakat lokal, terutama pemegang hak ulayat di sekitar kawasan tersebut.

Perhatian pemerintah daerah terkait keberadaan tambang emas di Gunung Botak ini kembali mencuat, menyusul baru-baru ini terjadi bencana longsor di kawasan tersebut, tepatnya di Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Dilaporkan pada peristiwa tersebut tujuh orang penambang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka-luka, sebanyak lima korban meninggal telah dipulangkan ke kampung halamannya.

Hingga saat ini Tim gabungan dari Polres Buru dan SAR Pos Namlea terus melakukan pencarian guna memastikan jumlah pasti korban yang tertimbun di lokasi tambang (*)

Pewarta : Febby Sahupala