“Kondisi kesehatan kedua WNA Jepang ini semakin membaik. Awalnya mereka ditangani petugas Puskesmas dengan penyakit DBD. Meski saat ini masih diisolasi, namun status keduanya sudah berubah dari status Pasien Dalam Pengawasan (PDP), menjadi status Orang Dalam Pemantauan (ODP),”

BERITABETA.COM, Ambon  – Setelah ditolak dua maskapai penerbangan untuk dibawa ke Jakarta,  spesimen dua warga negara asing (WNA) Jepang yang diisolasi di RSUD dr.M. Haulussy, Kota Ambon, akhirnya bisa dikirim ke laboratorium kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta.

“Spesimen baru dikirim dengan salah satu maskapai penerbangan ke Jakarta sore ini. Jadi tidak ada masalah lagi dengan regulasi penerbangan,” kata Ketua Gugus Tugas Pencepatan Penanganan COVID-19 Maluku, Kasrul Selang, di Ambon, Kamis (19/03/2020).

Kasrul memastikan, kondisi kesehatan dua WNA Jepang saat ini semakin membaik. Awalnya mereka ditangani petugas Puskesmas dengan penyakit DBD. Namun, setelah dirujuk ke RSUD dr.M. Haulussy karena belum sembuh sehingga menjalani isolasi dan berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Dan saat ini status keduanya berubah menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Statusnya sama dengan warga Bekasi, Jawa Barat yang sudah ODP, di mana ketiganya masih menjalani rawat nginap di RSUD dr.M. Haulussy sambil menunggu hasil pemeriksaan spesimen dari Labkes Kemenkes,” kata Kasrul yang juga Sekda Maluku ini didampingi Kadis Kesehatan setempat, Meikyal Pontoh.

Selain dua WNA dan satu warga asal Bekasi, ada satu lagi warga yang berstatus sama ODP, sehingga di Kota Ambon terdapat empat orang dengan status ODP.

“Kami intensif melakukan pemantauan terhadap satu warga yang berstatus ODP karena melakukan isolasi mandiri dan belum dirawat di rumah sakit,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  spesimen kedua WNA asal Jepang ini sempat ditolak untuk dibawa dua maskapai penerbangan yang beroperasi di Ambon, karena terbentur dengan masalah regulasi dalam penerbangan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meikal Pontoh kepada awak media di kantor Gubernur Maluku, menjelaskan, polakan itu terkait dengan  ketentuan atau aturan dari Lion Grup bahwa untuk sementara belum melakukan pengiriman untuk spesimen-spesimen dan lain sebagainya menunggu sampai ada disahkannya ketentuan dari Kementerian Perhubungan. Hal serupa juga terjadi dengan maskapai penerbangan Garuda, karena terkendala dengan box.

“Garuda mensyaratkan vaksin carier yang kita bawa itu atau tempat yang dipakai untuk kirim spesimen itu harus dikirim melalui box harus dibungkus lagi dengan box sesuai persyaratan Garuda. Garuda mengunakan standar dari UN PBB, sementara kita punya vaksin carier itu sesuai standar WHO,” jelas Kadis (BB-DIO)