Proyek yang ditangani PT. Seram Tunggal Pratama dengan kontraktornya Ko Benga alias Ko Beng itu baru dikerjakan pada 1 Februari 2021, dan akan berakhir pada 29 Oktober 2021. Fatalnya, masih dalam fase pembangunan justru bodi jalan sudah rusak parah. Keretakan dan lubang menganga di sepanjang bahu dan badan jalan.
Saat Pemerintahan Daerah Kabupaten SBB di bawah kendali Bupati dan Wakil Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dan Fachri Husni Alkatiri (2015-2020), telah dianggarkan anggaran sebesar Rp.8 miliar.
Kondisi keterisolasian Kecamatan Kilmury terkait penerangan sudah diperjuangkan sejak beberapa tahun lalu, dan hingga kini belum juga terpenuhi.
Jika tidak diikuti oleh kebijakan Pemda dalam mengalokasikan pagu anggaran di APBD yang tidak berpihak kepada masyarakat, maka tema besar yang diusung dalam Musrembang RKPD itu percuma.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, proyek dengan nilai Rp 1,4 miliyar itu diketahui sudah berulang kali diperbaiki karena terus mengalami kerusakan, namun kali ini kerusakan terpantau cukup parah.
Ketua DPRD SBT Noaf Rumauw menjelaskan, semua tahapan Pilkada telah dilewati. Mulai dari pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu dan diakhiri dengan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU SBT.
Akibat perencanaan yang amburadul dan tidak tepat sasaran, pekerjaan talud di Pantai Gumumae, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali rusak pada dua pekan lalu.
Komisi A DPRD SBT mengundang kepala Dinas Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Abdullah Rumain untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tunggakan pembayaran gaji pegawai kontrak selama dua bulan itu.
Tudingan adanya intimidasi terhadap para kepala desa yang dilakukan Polres Seram Bagian Timur (SBT) untuk kepentingan salah satu paslon di Pilkada SBT 9 Desember 2020, mendapat tanggapan dari Polres SBT.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) M. Umar Gazam meminta agar Pejabat Bupati Kabupaten SBT dan jajarannya dapat mengusut tuntas pelanggran yang dilakukan oknum ASN atas terbitnya SK lima penjabat kepala desa.