Tiga orang berasal Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura yaitu Ricky David Helaha [Hanura], Helmy Tehupuring [Hanura], Hadiyanto Junaidi [Hanura]. Dua dari Partai Kebangkitan Bangsa [PKB] yaitu Gunawan Mochtar dan Ricky Ary Sahertian.
Beberapa waktu lalu saat kasus ini ditangani oleh Kejari Ambon, hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku. Namun setelah ditangani oleh Kejati Maluku justru terkesan stagnan alias berjalan di tempat.
Prinsip keadilan hukum harus menjadi hal yang utama dalam setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan cara menimbang antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, serta menyeimbangkan yang tersirat dan tersurat berdasarkan hati nurani.
Tiga orang saksi berasal dari Partai Nasional Demokrat atau NasDem, dan satu orang dari Partai Keadilan Sejahtera [PKS].
Sebanyak 35 orang anggota DPRD Kota Ambon termasuk tiga pimpinan [Ketua dan Wakil Ketua] DPRD Kota Ambon periode 2019=2024, semuanya diperiksa oleh tim penyelidik.
Setelah memeriksa tiga Pimpinan DPRD Kota Ambon masing-masing, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, Rustam Lattupono dan Gerald Mailoa (Wakil) pada Senin (13/12/21), kali ini agenda serupa kembali digelar dengan memeriksa sebanyak 5 anggota DPRD Kota Ambon.
Kantor Kejaksaan Negeri [Kejari] Ambon, resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Terkait pengumpulan keterangan (pulbaket) kasus ini, Kepala Seksi Intelijen atau Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengakui, lima orang tersebut telah diperiksa oleh Tim Penyelidik.
Eky diperiksa kurang lebih atau selama 10 jam 46 menit, atau sejak Pukul 09;00 WIT hingga Pukul 19;46 WIT Kamis malam, (25/11/2021).
Penerimaan tahanan baru ini sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 yang mana hanya tahanan yang sudah berstatus AIII atau inkracht yang dapat diterima Rutan Kelas IIA Ambon