Berikut giliran anggota DPRD Buru Selatan periode 2019-2024, dan Sekretaris Dewan [Sekwan] Kabupaten Buru Selatan serta seorang Babinsa diperiksa oleh tim penhyidik KPK. Mereka diperiksa secara bergilir di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku di Ambon, Jumat, (18/03/2022).
Dua orang saksi ini diperiksa oleh tim penyidik KPK berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan yang tengah menyeret tiga orang tersangka.
Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi lanjutan kembali dilakukan oleh penyidik Komisi Anti Rasuah terhadap salah seorang wiraswasta atau pengusaha.
Kasasi ini diajukan oleh JPU Kejati Maluku, karena pada persidangan sebelumnya majelis hakim Tipikor membebaskan terdakwa Hartanto Hoetomo, kontraktor proyek Taman Kota Saumlaki ini dari segala tuntutan/dawaan JPU Kejati Maluku.
Terdakwa Hartanto Hoetomo sebelumnya dituntut dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan atau 8,6 tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku.
Pemeriksaan saksi ini masih berkaitan dengan tiga tersangka dalam perkara dugaan tipikor dan pemberi hadiah atau suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pelerjaan proyek infrastrumtur di Kabupaten Buru Selatan tahuna anggaran 2011 hingga 2016.
Calon saksi berikut yang dipanggil oleh jaksa penyelidik adalah rekanan atau kontraktor dari PT Bias Sinar Abadi. Kontraktor ini yang mengerjakan proyek jalan Rambatu Manusa.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PERJA-039/NJNIO/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Ketola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, sudah diatur tentang waktu penanganan kasus atau perkara.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pukat Seram mengendus adanya tindakan mark up (penggelembungan) dari pelaksanaan proyek pagar pembatas dengan nilai paket Rp. 411. 000.000.
Didanai APBD Tahun 2019 oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, sejatinya proyek ini sudah harus dikerjakan mulai 31 Juli 2019 sesuai kontrak, namun sudah tiga bulan perusahan tersebut belum menunjukan progres pekerjaan.