Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atu PKS ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] nomor 22 tahun 2022, tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain, dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga. Pada pasal 34 menyatakan, proses kerjasama daerah dengan pihak ketiga harus melalui persetujuan DPRD.
Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Seram Bagian Timur [SBT] memastikan akan mengisi kekosongan Kepala Pemerintahan Negeri [KPN] di dua negeri di Kecamatan Gorom Timur, dalam waktu dekat. Dua negeri itu masing-masing KPN Rarat dan Negeri Kotasiri.
Rencana pembangunan kolam retensi dan embung untuk mengatasi masalah banjir yang sering terjadi di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] hingga kini belum diproses.
Dinas Kesehatan [Dinkes] Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] bersama Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] SBT menggelar sosialisasi vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Seram Bagian Timur [SBT] mulai membahas pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum [PDAM] di daerah itu.
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Mukti Keliobas secara resmi melantik 183 pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten [Pemkab] SBT. Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Dinas Kesehatan SBT, Sabtu (15/01/2022).
Pasca dilakukan aksi protes oleh pedagang Pasar Gumumae Kota Bula, DPRD secara cepat mengundang Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Seram Bagian Timur [SBT] untuk sama-sama menyikapi keluhan para pedagang.
Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Seram Bagian Timur [SBT] di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati SBT [Abdul Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur] diminta agar meningkatkan kinerja untuk memacu pendapatan daerah.
Bank Maluku dan Maluku Utara menyerahkan bantuan dana Corporate Social Responsibility [CSR] kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Seram Bagian Timur [SBT].
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) dan PT Maluku Energi Abadi (MEA) menggelar rapat membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Blok Bula dan Non Bula.