RL kembali ditetapkan sebagai tersangka karena selama proses penyidikan mengenai dugaan perkara awal, Tim Penyidik mendapatkan atau menemukan adanya dugaan tindak pidana lain berupa TPPU yang ditengarai dilakukan RL saat masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.
Praktik dugaan tindak korupsi mencuat. Walhasil, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan dua orang sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Kamis malam, (30/06/2022).
HRL dan JS ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Ambon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan Dana Desa - Alokasi Dana Desa [DD-ADD] Negeri Tulehu, Kecamatan Slahutu Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2018-2019.
Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi keuangan daerah atau keuda pada Pemerintah Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar [Maluku Tenggara Barat] tahun anggaran 2018 ini dilakukan oleh Tim JPU Kejari KKT di bawah pimpinan J Bambang.
Tim JPU KPK menyatakan, terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa menjabat Bupati Buru Selatan selama sepuluh tahun atau sejak 2011 hingga 2021 telah menerima sejumlah uang dari OPD termasuk Camat, serta lima oknum kontraktor atau rekanan.
Mengenai dugaan adanya setoran sejumlah uang dari oknum tertentu kepada RL, tim penyidik Komisi Anti Rasuah melakukannya dengan cara mendekati orang-orang tertentu.
Untuk mengungkap ‘gurita korupsi—suap/gratifikasi’ di lingkup Pemkot Ambon, tim penyidik KPK terus menggali keterangan dari para pihak terkait.
Para pihak terkait ini diperiksa oleh tim penyidik KPK seputar perkara dugaan korupsi dan suap—gratifikasi yang melibatkan mantan atau eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy [RL], dan kawan-kawan.
Berbagai paket proyek di lingkup Pemkot Ambon diduga dalam prosesnya RL mengarahkan Kepala Dinas [Kadis], dan Pokja UKPBJ, mengkondisikan pemenang tender agar menyetor sejumlah uang.
Komisi Anti Rasuah belum menyentuh dugaan korupsi pemberian suap atau janji yang ditengarai ikut melibatkan oknum terkait lainnya di lingkup Pemkot Ambon.